Oknum Debt Collector Suzuki Disebut Rampas Mobil Nasabah, Arman Tanono, SH : Pidana dan Perdata Masuk!

avatar jatiminvestigasinews.id
  • URL berhasil dicopy

Jatiminvestigasinews.id, SOE — Kasus dugaan perampasan dan penggelapan mobil yang menyeret tiga oknum debt collector dari dealer Suzuki Finance kembali mencuat.

Kuasa hukum korban, Arman Tanono, menuding keras ketiga oknum tersebut telah bertindak di luar hukum dengan merampas mobil milik kliennya tanpa dasar sah.

“Ini bukan penarikan, tapi perampasan. Mereka tidak bawa surat tugas, tidak bawa penetapan pengadilan, dan memaksa anak klien saya tanda tangan,” tegas Arman di Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada 23 Juli 2025 ketika anak kliennya mengemudikan mobil menuju Kota Kupang.

Saat tiba di SMP Sinar Pancasila Soe, mobil tiba-tiba dihentikan oleh tiga oknum debt collector yang langsung memerintahkan sopir turun dan membawa kendaraan itu kabur ke dealer."Klien saya punya anak bawa mobil sampai di SMP Sinar tiba-tiba dihentikan oleh oknum kolektor ini kemudian suruh turun lalu mereka bawa kabur mobil. Bayangkan, mobil masih berisi penumpang, tapi mereka bawa lari ke dealer. Itu jelas perampasan, bukan prosedur penarikan,” ujar Arman.

Sesampainya di dealer, korban kembali ditekan. Anak dari kliennya dipaksa menandatangani surat biaya parkir sebesar Rp.10.000.000.

Pihak dealer, kata Arman, bahkan meminta pelunasan hingga Rp120 juta, padahal sisa cicilan mobil hanya 11 bulan dengan angsuran Rp4,6 juta per bulan.

“Kalau dihitung, sisa angsuran hanya sekitar Rp40 hingga Rp50 jutaan. Tapi mereka paksa bayar Rp120 juta. Ini jelas tindakan sepihak yang tidak masuk akal,” tegasnya lagi.

Ia mengungkapkan, para pelaku tidak pernah menunjukkan dokumen resmi seperti SPPI, surat kuasa, atau jaminan fidusia.

“Undang-Undang Fidusia sudah jelas. Penarikan kendaraan wajib dengan penetapan pengadilan. Kalau tidak, itu perampasan. Dan ini yang mereka lakukan,” kata Arman.

Menurutnya, tindakan para oknum debt collector itu juga melanggar ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut kredit macet baru bisa ditetapkan setelah enam bulan.

“Mobil baru telat tiga bulan, belum bisa disebut macet. Jadi atas dasar apa mereka tarik paksa? Ini murni penggelapan dan perampasan,” tegas Arman.

Ia menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik Polres TTS dan memastikan kasus ini sudah naik ke tahap gelar perkara.

“Penyidik sudah gelar perkara. Kami minta mobil segera disita sebagai barang bukti agar tidak dijual atau dilelang sebelum proses hukum selesai,” ujarnya.

Arman menegaskan pihaknya tidak akan mundur dan siap membawa kasus ini ke jalur hukum pidana maupun perdata.

“Kami akan laporkan juga ke OJK. Tidak boleh ada debt collector yang bertindak seperti preman dan menekan konsumen,” katanya keras.

Menurut Arman, praktik penarikan paksa seperti ini harus dihentikan karena merusak citra lembaga pembiayaan yang seharusnya melindungi nasabah.

“Hak klien kami harus dijamin. Kalau hukum tidak tegas, maka tindakan semacam ini akan terus terjadi di masyarakat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Suzuki Finance belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.

(Marsel)