Mampukah Kapolres Lumajang Tutup Perjudian Sabung Ayam dan Dadu di Desa Selok Pasirian
Jatiminvestigasinews.id, Lumajang- Masyarakat Lumajang Tepatnya di Desa Selok, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Malang yang dihebohkan oleh beredarnya informasi praktik perjudian sabung ayam yang diduga,diselenggarakan secara terbuka di area bebas milik seorang warga setempat.
Namun, menurut laporan seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan pribadi dan keluarga, kegiatan yang disebut “turnamen” tersebut sejatinya adalah praktik judi sabung ayam terselubung. turut tersebar daftar nama-nama pemain, bobot ayam aduan, hingga nominal taruhan yang mencapai jutaan rupiah per ronde.
Mereka menyebutnya turnamen, padahal itu murni perjudian. Taruhan uangnya besar. Ini sangat meresahkan karena terjadi di tempat terbuka dan diketahui publik, tapi seperti dibiarkan,” ujar narasumber kepada redaksi salah satu media online.
Kegiatan sabung ayam ini dilaporkan kerap berlangsung berulang kali di lokasi yang sama, namun tidak pernah ditindak tegas oleh aparat penegak hukum, khususnya Polres Lumajang, Warga sekitar mengeluhkan dampak sosial dan psikologis yang ditimbulkan, terutama terhadap anak-anak dan remaja di lingkungan tersebut.
Kami sebagai Warga Besuk Pasirian Lumajang,jadi bingung, apakah hukum berlaku untuk semua? Ini kan jelas melanggar hukum dan merusak moral,” tambah narasumber.
Upaya konfirmasi oleh redaksi kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pemilik lokasi, hingga berita ini diturunkan pada 06/10/2025, belum memperoleh tanggapan resmi.
Redaksi membuka ruang untuk hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip jurnalisme yang adil dan berimbang.Pungkasnya
(Red)
Editor : Siti