Najwa Shihab Soroti Larangan TikTok Live, Publik Kehilangan Ruang Ekspresi

avatar jatiminvestigasinews.id
  • URL berhasil dicopy

Jatiminvestigasinews.id. Sampang – Kebijakan penonaktifan fitur siaran langsung atau live streaming di aplikasi TikTok sejak akhir Agustus 2025 mengejutkan publik. Langkah ini diambil di tengah situasi sosial yang dinamis dengan maraknya demonstrasi di berbagai daerah.

Fitur yang selama ini menjadi sarana ekspresi jutaan pengguna mendadak tidak dapat diakses. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan besar, baik mengenai alasan di balik keputusan maupun dampaknya bagi masyarakat luas.

Berbagai pihak langsung bereaksi. Pengguna umum hingga pelaku usaha mikro merasa kehilangan salah satu medium penting, sementara pengamat menilai kebijakan ini berpotensi mengekang kebebasan berpendapat di ruang digital.

Polda Metro Jaya sebelumnya menyampaikan bahwa TikTok Live kerap digunakan untuk mobilisasi massa, terutama pelajar, dalam demonstrasi akhir Agustus. Siaran langsung dianggap mampu memicu provokasi dengan cepat dan berpotensi menimbulkan instabilitas.

TikTok Indonesia menyebut langkah ini dilakukan secara sukarela. Namun, tidak ada penjelasan pasti mengenai batas waktu kebijakan tersebut, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan pengguna. Kreator konten maupun pelaku UMKM yang mengandalkan fitur live untuk berjualan dan membangun interaksi merasa paling dirugikan.

Situasi ini membuat TikTok berada pada posisi dilematis. Di satu sisi, perusahaan perlu menjaga hubungan dengan otoritas negara, sementara di sisi lain, tekanan komunitas pengguna semakin besar agar kebijakan lebih transparan.

Melansir YouTube SastraNusa.id (SNID), jurnalis senior Najwa Shihab mengkritik keras kebijakan larangan total. Menurutnya, siaran langsung bukanlah ancaman, melainkan sarana dokumentasi publik yang penting di era keterbukaan informasi.“Live itu pengawas paling nyata. Masyarakat bisa menilai sendiri berdasarkan apa yang disiarkan langsung, bukan sekadar mendengar versi dari satu pihak,” tegas Najwa dalam sebuah diskusi publik.

Ia menilai pemerintah seharusnya lebih fokus pada pengawasan konten bermasalah. Akun-akun yang terbukti melakukan provokasi bisa ditindak tegas tanpa harus mematikan akses masyarakat luas terhadap fitur live.

Larangan ini langsung terasa di lapangan. Banyak UMKM yang kehilangan kanal penjualan interaktif. Selama ini, fitur live menjadi sarana untuk memasarkan produk, berdialog dengan konsumen, dan membangun kepercayaan.

Kreator konten pun kehilangan salah satu sumber utama pendapatan. Engagement menurun drastis, sementara penghasilan dari hadiah virtual otomatis terhenti. Hilangnya fitur live juga berdampak sosial, karena ruang edukasi publik dan sarana berbagi aspirasi ikut terpangkas.

Banyak pihak menilai bahwa larangan total bukan solusi. Opsi yang lebih terukur adalah memperketat pengawasan, menerapkan batasan usia, serta menggunakan teknologi moderasi konten yang lebih ketat.

Kolaborasi antara pemerintah, platform, dan masyarakat sipil dipandang sebagai jalan tengah yang lebih konstruktif. Dengan begitu, fungsi positif dari live tetap bisa berjalan, sementara potensi penyalahgunaan bisa diminimalisasi.

Najwa Shihab menekankan bahwa keputusan ini akan diuji publik. Jika lebih banyak merugikan ketimbang bermanfaat, maka kredibilitas pemerintah maupun platform digital bisa dipertanyakan. Transparansi dan dialog terbuka menjadi kunci agar polemik serupa tidak berulang.

Penonaktifan TikTok Live menjadi momentum penting dalam diskusi tentang kebebasan digital di Indonesia. Pertanyaannya bukan hanya soal keamanan, melainkan juga hak publik untuk mengakses informasi secara langsung.

Kritik Najwa Shihab menjadi pengingat bahwa teknologi semestinya memperkuat transparansi dan demokrasi. Kini publik menunggu apakah fitur live akan kembali dibuka, atau justru lahir regulasi baru yang mengubah wajah ruang digital Indonesia.

(Beny)