PT Pakerin Cabut PKPU di PN Surabaya, 2500 Buruh Terancam PHK, FSPMI Sayangkan Pemerintah Diam

avatar jatiminvestigasinews.id
  • URL berhasil dicopy

Jatiminvestigasinews.id // Surabaya -Ratusan orang buruh PT Pakerin Perusahaan pabrik kertas, wilayah Mojokerto, kembali menggelar demo di halaman Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Aksi ini digelar terkait sidang pengajuan PKPU yang menyangkut PT Pakerin. Pada hari (12/6/2025)

Jazuli, sebagai Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, dan di dampingi Ipang sebagai kordinator lapangan menuturkan, aksi demonstrasi ini dilatarbelakangi adanya pengajuan PKPU oleh salah satu kreditur, dan juga oleh PT Pakerin sendiri di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya. Informasi yang diterima PT Pakerin memiliki utang kepada Sentra Asia sekitar Rp 3,8 miliar dan PT Sinar Batu Rasa Prima sekitar Rp 13,8 miliar.

Dari dua permohonan PKPU itu, menurut Ipang ada sekitar 2.500 buruh merasa terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan tidak mendapat pesangon sesuai masa kerja. Sebab di dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengizinkan perusahaan memecat karyawan dalam kondisi PKPU.

Ipang saat ditemui awak media, mengatakan janganlah menyelamatkan satu piring, tapi terus mengorbankan nasi satu bakul. Ayo pandang masalah ini dengan penuh kebijaksanaan mari berdiskusi menyelesaikan masalah bersama-sama," ujar Ipang

Ipang, berharap dengan aksi demo tersebut PN Surabaya mendengar keluhan tersebut. Dan tiidak melihat perkara secara kacamata kuda. Sebab, jika dibandingkan dengan posisi kreditur, kedudukan buruh juga tinggi. Mereka rata-rata bekerja selama puluhan tahun.

"Sebenarnya tanpa ada PKPU PT Pakerin mampu bayar kok, tabungannya saja di Bank Prima ada sekitar Rp1 triliun," pungkasnya.

(Priyo)