Polres Jember Gelar Conference Pers Amankan 339,14 Gram Sabu dan 27 Tersangka

avatar jatiminvestigasinews.id
  • URL berhasil dicopy

Jatiminvestigasinews.id // Jember - Polres Jember telah menggelar Konferensi Pers mengungkap 17 kasus narkoba dalam periode 16 April hingga 6 Mei. Dalam kasus tersebut ada 27 tersangka dan 339,14 gram sabu-sabu diamankan.pada hari Selasa (13/5/2025)

Dari jumlah tersebut, 25 orang berjenis kelamin laki-laki dan sisanya adalah perempuan.

AKBP Bobby Adimas Candra Putra, sebagai Kapolres Jember mengatakan, untuk barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu-sabu dan narkotika jenis NSB.

“Dari hasil penangkapan kami amankan 339,14 gram sabu-sabu dari tangan 23 tersangka yang terlibat langsung, termasuk 21 pria dan 2 wanita dalam jaringan peredaran narkoba,” kata Bobby,

Bobby menyampaikan, selain sabu Satreskoba juga menyita narkotika jenis NSB. “Nanti itu sebagai barang bukti tambahan dari beberapa lokasi penggerebekan yang tersebar di wilayah Jember,” jelasnya.

“Tanggal 26 April Kami amankan tersangka berinisial F dengan sabu-sabu sebagai barang bukti. Di hari yang sama pukul 21.30 WIB kami menangkap FA, seorang residivis, dengan sabu dan dua lembar LSD,”Ujar Bayu.

Ia menambahkan, juga menahan inisial LBE atas kasus sabu-sabu dan mengembangkan kasusnya hingga ke wilayah Bondowoso untuk menangkap RB dan BM.

“Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba lintas daerah,” tegasnya.

Para pelaku narkoba dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.

Barang bukti di bawah 5 gram, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI tentang Narkotika.

( Edit)