Warga Bongkar Jalan Provinsi Tanpa Izin, Pemerintah Desa Bungkam  Hukum Diabaikan di Sumenep

avatar jatiminvestigasinews.id
  • URL berhasil dicopy

Jatiminvestigasinews.id, Sumenep - Telah terjadi tindakan pembongkaran jalan provinsi yang diduga ilegal oleh seorang warga berinisial NN, di Desa Billepora Rebbe, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, sekitar pukul 10.00 WIB. Pembongkaran dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah desa maupun kecamatan, dan hanya berdasar klaim koordinasi dengan anggota LSM.5 Mei 2025

Kegiatan pembongkaran tersebut ditengarai untuk kepentingan pribadi, yang secara langsung merusak fasilitas umum milik pemerintah provinsi. Jalan tersebut merupakan akses penting bagi masyarakat dan pengguna jalan lain.

Tindakan ini patut diduga melanggar Pasal 63 UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Mirisnya, ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Billepora Rebbe hanya memberikan tanggapan singkat:

> “Saya tidak tahu. NN tidak pernah meminta izin apa pun.”

Hingga siaran pers ini diterbitkan, aktivitas pembongkaran masih berlangsung tanpa hambatan, menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di tingkat lokal.Kami meminta aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk segera mengambil tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum tetap terjaga.

( joko)