Anggota Dewan Gresik Fraksi Golkar, Hj Komsatun Gelar Sosper No. 7 Tahun 2021 Desa Wisata
Jatiminvestigasinews.id, Gresik – Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2021 tentang Desa Wisata menurut Hj. Komsatun, dapat mendorong kesejahteraan masyarakat Desa.
Dikatakannya ini sebagai upaya strategi untuk menggali potensi Desa dalam mendorong pengembangan pariwisata berbasis desa di wilayah kabupaten Gresik sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat.
“Demi kemajuan Desa dan kesejahteraan masyarakat marilah kita bersama sama menggali potensi Desa untuk dijadikan sebuah wisata Desa,” ajaknya saat menggelar sosialisasi peraturan Daerah (Sosperda) tahap III Tahun 2025 di Desa Balongpanggang, Minggu (20/04/2025) sore.
Terutama dalam aspek perekonomian, pemerataan kesempatan berusaha, pembukaan lapangan kerja, serta optimalisasi potensi Desa yang didasarkan pada karakteristik daerah.
Potensi wisata daerah yang melimpah di Desa Gresik perlu dikelola secara menyeluruh oleh masyarakat setempat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan,
Dengan adanya regulasi ini, Pemerintah Kabupaten memiliki wewenang dalam pengelolaan kepariwisataan di Daerah untuk meningkatkan potensi Desa Wisata secara berkelanjutan.
Komsatun menambahkan, bahwa saat ini informasi lowongan kerja di Wilayah kabupaten Gresik, bisa di akses melalui kasi pelayanan Desa masing masing
Menurutnya para pencari kerja, khususnya warga Gresik bisa mendaftarkan diri sesuai kemampuan yang dimiliki, tuturnya.
Sosialisasi peraturan daerah (Sosper) diikuti oleh pendukung (warga Balong Panggang) dan didampingi Sekertaris Camat Balong Panggang.
Komsatun juga sedikit menyinggung tentang kebersihan pasar Balong Panggang yang selama ini dinilai kurang dan perlu diadakannya kerjabakti untuk membersihkan sampah.
(Yun)
Editor : Siti