Gaji Tak Masuk Akal! Karyawan Asal Sumba di Kalimatan Barat Cuma Terima Rp700 Ribu, Ini Kata Nakertrans
Jatiminvestigasinews.id //Kalimatan – PT Global Kalimantan Makmur (GKM) di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), diduga hanya memberikan gaji sebesar Rp700 ribu kepada karyawan asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT).pada hari Rabu (2/4/2025)
Informasi ini disampaikan oleh seorang mantan karyawan perusahaan tersebut yang enggan disebutkan namanya kepada awak media.
Menurutnya, salah satu karyawan, Damianus Ndara Bali, meninggal dunia setelah mengalami sakit kepala, tekanan darah tinggi, dan keluhan kesehatan lainnya.
Almarhum yang bekerja di perusahaan itu juga hanya menerima gaji sebesar Rp700 ribu per bulan.
"Bulan kemarin almarhum digaji cuman Rp700 ribu, Pak," ujarnya kepada Pikiran Rakyat NTT.
Jenazah korban dijadwalkan tiba di kampung halamannya di Bondo Lingo, Desa Ana Goka, Kecamatan Kodi Bangedo, Sumba, NTT, esok hari.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi NTT, Sylvia R. Peku Djawang, mengimbau warga Sumba yang ingin merantau agar berangkat melalui perusahaan resmi di NTT untuk memastikan perlindungan tenaga kerja yang lebih kuat.
“Kami mengimbau agar masyarakat bekerja keluar daerah secara aman melalui perusahaan yang bekerja sama secara resmi di NTT. Dengan begitu, aspek perlindungan tenaga kerja bisa lebih terjamin,” ujar Sylvia.
Ia juga menyoroti rendahnya gaji yang diterima karyawan PT GKM dan menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Nakertrans Kalimantan Barat untuk melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan adanya evaluasi terhadap perusahaan ini,” tambahnya.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat telah mengesahkan upah minimum regional (UMR) Kabupaten Sanggau 2025 sebesar Rp2.970.885.
Angka ini naik dibandingkan UMR tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.789.563. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 937/Nakertran/Tahun 2024.
Selain itu, Gubernur Kalbar juga telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp2.878.286 melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 908/Nakertran/2024.
Dari 14 kabupaten/kota di Kalbar, 12 di antaranya mengusulkan UMR, sementara 2 daerah lainnya mengikuti UMP yang telah ditetapkan.
Ketentuan upah minimum ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK yang berlaku, kecuali bagi usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerja.
Pelanggaran terhadap ketentuan upah minimum dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Dinas terkait di Kalimantan Barat diharapkan segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini agar hak-hak pekerja, terutama mereka yang berasal dari luar daerah, dapat dilindungi secara maksimal.
( Marsel)
Editor : Bang Priyo