Keterangan Dua Saksi , Tak Ada Perbuatan Terdakwa Dadang Melakukan Pemalsuan

avatar jatiminvestigasinews.id
  • URL berhasil dicopy

Jatiminvestigasinews.id, Surabaya - Surabaya – Sidang Dugaan pemalsuan perkara pidana pemalsuan surat dengan terdakwa Notaris Dadang kembali di gelar di Pengadilan negeri Surabaya,

Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum Menghadirkan saksi dari Dinas Pendidikan Surabaya, menurutnya keterangan saksi. Kami tidak pernah bertemu dengan terdakwa .

Tak hanya keterangan saksi Eka Dharma Yuana sebagai Dewan Pengawas dari Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya mengatakan, dari beberapa saksi yang di Jaksa Penuntut Umum yang hadirkan di Pengadilan Negeri Surabaya, diduga melemahkan dakwaan jaksa.

“Dalam fakta persidangan keterangan saksi baik dari saksi dari Dwi Harianto, S.H., mantan manajer cabang Perumnas Cabang VI Surabaya, yang diduga sangat meragukan banyak tidak tahunya,”kata Eka Dharma, Jumat (7/3/2025).

Ketika JPU Deddy Arisandi, S.H., kemudian menanyakan apakah saksi mengetahui adanya Surat Rekomendasi serah terima lahan dari Perumnas kepada yayasan tersebut.

Saksi menjelaskan, bahwa rekomendasi itu berkaitan dengan kewajiban pembeli untuk mengurus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

“Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana lahan tersebut digunakan oleh yayasan,”jelasnya.

Sedangkan Saksi dari Dinas Pendidikan, menerangkan tidak pernah bertemu dengan terdakwa ,terkait ijin operasional siapa dengan siapa,”Ini masih remang remang,dari keterangan terdakwa sangat meringankan terdakwa,”pungkasnya saksi.

(Red)