Kasatlantas Polres Sampang Melarang Masyarakat Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya.
Jatiminvestigasinews.id // Sampangan - Satlantas Polres Sampang melarang masyarakat menggunakan sepeda listrik di jalan raya umum. Ini setelah maraknya penggunaan sepeda listrik yang banyak ditemui di hampir setiap jalan.
Kasatlantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., M.M., menjelaskan, penggunaan sepeda listrik hanya diatur dalam Kemenhub nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
"Namun sampai saat ini penggunaan sepeda listrik ini tidak diatur dalam aturan lalulintas. Sehingga meski dilarang, tapi tidak bisa ditindak. Hanya bisa diberikan himbauan saja," kata AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., M.H., Kamis (6/3/2025).
Ia juga menyampaikan, sepeda listrik ini hanya bisa digunakan di kawasan tertentu seperti di kawasan wisata, di komplek perumahan dan car free day. Kalau di jalan umum itu dilarang dan bisa membahayakan penggunanya serta kendaraan lain.
"Meski tidak ada aturan sehingga tidak ada sanksi bagi pengguna sepeda listrik, menurut AKP Sigit, pihaknya tetap mengimbau kepada penggunanya jika mendapati digunakan di jalan, khususnya di wilayah hukum Polres Sampang Madura Jawa Timur," tegasnya.
Mantan Kanit Regident Satpas Colombo Polrestabes Surabaya menuturkan, kami minta untuk tetap hati - hati dan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, seperti maksimal kecepatan 25 kilometer perjam, penggunanya usia minimal 12 tahun dan tidak digunakan di jalan raya serta tidak bawa boncengan.
Sebab rata - rata pengguna sepeda listrik yang ditemukan kebanyakan anak - anak di jalan raya itu sangat membahayakan dirinya sendiri ataupun kendaraan lainnya dan terlebih tidak mentaati rambu-rambu lalulintas,"tuturnya.
AKP Sigit menambahkan, sudah sering kami papasan dengan pengendara sepeda listrik, tetap kami himbau. Karena kami tidak ingin terjadi kecelakaan lalulintas yang disebabkan.
"Kalau motor listrik itu aturannya sama seperti motor biasa," pungkas perwira dengan tiga balok dipundaknya itu.
Larangan memakai sepeda listrik di jalan raya antara lain.
1.Tidak memiliki sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat kendaraan (SRUT).2.Tidak terdaftar resmi di sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat).3.Tidak memiliki surat tanda nomer kendaraan (STNK).4.Hanya dioperasikan pada kawasan tertentu.
(Priyo)
Editor : Bang Priyo