Pemkot Surabaya Gelar Apel Menetapkan Jam Kerja ASN selama Ramadan, Berkurang 60 Menit per Hari Istimewa/Pemkot Surabaya

avatar jatiminvestigasinews.id
  • URL berhasil dicopy

Jatiminvestigasnews.id // Surabaya - Pemkot Surabaya menggelar apel dengan diikuti ASN dan pegawai Pemkot Surabaya telah mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah yang nantinya akan berkurang sekitar 1 jam untuk tiap harinya. Pada hari Jumat (28/2/2025)

Dari yang sebelumnya 37 jam 30 menit dalam 1 minggu kerja (5 hari kerja) menjadi 32 jam 30 menit (5 hari kerja).

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menetapkan jam kerja bagi ASN. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/4362/436.8.4/2025 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1446 Hijriah di Lingkungan Pemkot Surabaya.

"Penetapan jam kerja ini menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan, dalam SE tersebut.

Pada hari Senin hingga Kamis, jam kerja mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB. Sedangkan waktu istirahat pada pukul 12.00 - 12.30 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ditetapkan pukul 08.00 - 15.30 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 11.30 - 12.30 WIB.

Pemkot Surabaya juga mengatur skor lembur pegawai pada bulan Ramadan.

Sedangkan bagi unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam setiap hari, pelaksanaan hari dan jam kerja disesuaikan dengan kebutuhan.

"Nanti akan diatur oleh Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan," katanya.

Di akhir SE tersebut, Ikhsan mengimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat dan lurah untuk menyampaikan informasi ini kepada seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing." Pungkasnya.

(Priyo)