Atensi Utama Satpol PP Surabaya Jaga Ketertiban Selama Ramadan Tawuran dan Balap Liar

avatar jatiminvestigasinews.id
  • URL berhasil dicopy

Jatiminvestigasinews.id // Surabaya -Satpol PP Kota Surabaya akan menggelar patroli rutin untuk mencegah trantibum, terutama balap liar dan tawuran selama Ramadan. (Humas Pemkot Surabaya)

Satpol PP Kota Surabaya akan menggelar patroli rutin untuk mencegah trantibum, terutama balap liar dan tawuran selama Ramadan. (Humas Pemkot Surabaya), Pada hari Jumat (21/2/2025)

Tidak lama lagi, umat muslim akan menyambut bulan suci Ramadan 2025. Hal ini menjadi atensi Satpol PP Kota Surabaya untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser mengatakan bahwa gangguan yang sering terjadi saat Ramadan adalah perang sarung dan tawuran. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan patroli secara rutin.

“(perang sarung dan tawuran) biasanya terjadi di bawah Jembatan Suramadu, Jalan Kenjeran, Jalan Kapas Madya, Jalan Ir. Soekarno, di dekat TPU Rangkah, serta Jalan Ngaglik,” ujar Fikser

Selain kedua gangguan trantibum tersebut, aktivitas balap liar yang kerap dilakukan muda-mudi Surabaya pada malam hari, juga menjadi atensi Satpol PP Surabaya. Terutama saat bulan Ramadan tiba.

“Sekarang lagi tren balap sepeda angin yang dilakukan oleh anak-anak, sehingga aktivitas negatif tersebut turut menjadi atensi kami dalam menjaga kondusifitas selama Ramadan,” imbuhnya.

Seluruh personel Satpol PP akan diterjunkan untuk menjaga kondusifitas Kota Surabaya. Mereka nantinya menyisir area perkampungan-perkampungan warga. Jajaran TNI dan Polri juga dilibatkan dalam giat patroli.

“Jika ditemukan adanya aktivitas tawuran maupun perang sarung serta membawa senjata tajam, maka akan kami serahkan kepada kepolisian selaku pihak yang berwenang,” tandas M. Fikser.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya.

Dalam regulasi tersebut, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memberikan 11 poin instruksi. Mulai dari beberapa sektor usaha yang dilarang beroperasi, hingga larangan peredaran minuman beralkohol." Pungkasnya.

( Priyo)