Mencuri di Polsek - Jaksa Penuntut Umum Nurhayati Membacakan Surat Dakwaan Richard di Pengadilan Negeri Surabaya,

avatar jatiminvestigasinews.id
  • URL berhasil dicopy

Jatiminvestigasinews.id // Surabaya - Keinginan mencari pekerjaan di Surabaya berujung petaka. Pria asal Sulawesi Selatan Richard Selama ditampung di Polsek Sawahan malah mencuri sebuah PS4 dan handphone milik anggota polisi. Kini dia hanya bisa pasrah diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Pada Hari Kamis (20/2/2025)

Kurang lebih 4 bulan Richard dari Sulawesi Selatan merantau ke Surabaya untuk mencari pekerjaan. Namun, keadaan tak sesuai ekspetasinya. Hingga dua bulan dirinya tak kunjung mendapat pekerjaan.

Richard kemudian datang ke Polsek Sawahan di Tidar 171 Surabaya. Dia diberi tempat tinggal sementara sampai mendapatkan pekerjaan dan bisa mencari uang untuk kos.

"Terdakwa diterima baik di Polsek Sawahan oleh anggota kepolisian yang berdinas di tempat tersebut, namun selama 2 bulan lebih terdakwa tinggal dan tidak kunjung mendapatkan pekerjaan pada 14 Oktober 2024 mengambil barang (mencuri)," kata Jaksa Penuntut Umum Nurhayati.

Situasi kantor saat itu sedang sepi. Richard di lantai II mengambil barang satu unit PS4 merk Sony hitam, 500GB beserta Doshbooknya di ruang Bhayangkari Polsek Sawahan. Dia juga menggasak handphone (HP) merk Redmi 10 warna Carbon Grey di laci meja kantor anggota.

Terungkapnya perbuatan anggota menemukan barang-barang yang dicuri Richard ditawarkan di Facebook.

Titik ketemu untuk cash on delivery (COD) di apartemen Gunawangsa. Lokasi itu persis di depan Polsek Sawahan,dan Saat terbongkar, barang sudah laku. Total uang yang didapat Richard Rp3,4 juta.

Dia tak mengelak perbuatannya. Pengakuannya uangnya telah habis untuk biaya makan sehari-hari." Pungkasnya.

( Priyo)