Desa Menolak Kerja Sama dengan Media, Dinilai Bertentangan dengan UU Desa dan UU Keterbukaan Informasi Publik

avatar jatiminvestigasinews.id
  • URL berhasil dicopy

Jatiminvestigasinews.id,Sumenep - Sebuah desa dikecamatan Gapura Kabupaten Sumenep menjadi sorotan setelah pemerintah desa setempat menolak untuk menjalin kerja sama dengan media dalam menyampaikan informasi terkait program dan kegiatan desa. Keputusan ini menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dalam UU Desa, Pasal 82 secara jelas mengatur bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk melalui media sebagai salah satu saluran informasi. Sementara itu, UU KIP menegaskan bahwa badan publik, termasuk pemerintah desa, wajib menyediakan informasi yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat luas.

Ketua organisasi Jajaran wartawan Indonesia. Sumenep (JWI ) , Mohammad Aziz, menyayangkan keputusan desa tertentu yang menolak kerja sama dengan media."Media adalah mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Penolakan kerja sama ini tidak hanya menghambat akses informasi, tetapi juga melanggar prinsip transparansi yang menjadi fondasi pembangunan desa," ujarnya.

Di sisi lain, apa bila ada Kepala Desa yang beralasan bahwa penolakan kerja sama dilakukan untuk menjaga independensi desa dalam mengelola program-programnya.

Namun, langkah tersebut memicu pertanyaan tentang bagaimana pemerintah desa dapat memastikan keterbukaan informasi sesuai dengan amanat UU KIP. Menurut beberapa Pengamat dan pakar hukum tata negara, menjelaskan bahwa keputusan tersebut berpotensi menjadi masalah hukum. "Keterbukaan informasi adalah hak masyarakat yang dijamin undang-undang. Pemerintah desa harus memastikan transparansi, baik melalui media maupun saluran lain yang dapat dijangkau publik.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian pemerintah kabupaten atau kota untuk memberikan pembinaan kepada desa-desa agar tetap menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi dan kerja sama dengan media. Transparansi tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga modal utama dalam membangun kepercayaan masyarakat.Joko

(Joko)