Pengendara Mobil Mercy Ditetapkan Jadi Tersangka, Usai Ugal-ugalan di Jalan Kenjeran Surabaya
Jatiminvestigasinews.id || Surabaya - Telah terjadi Kecelakaan lalu lintas beruntun yang terjadi di Jalan Kenjeran Surabaya, pada hari Senin, 23 Desember 2024 sekitar pukul 15.12 Wib.
Kecelakaan tersebut terjadi di enam TKP yang pertama TKP pertama di Jalan Boulevard Pakuwon City Kenjeran Surabaya TKP kedua Jalan Kenjeran depan dealer Suzuki TKP ketiga Jalan Kenjeran depan Starbucks.
Selanjut yang keempat Jalan Kenjeran depan Kalijudan nomor 15, TKP kelima Jalan Kenjeran depan perumahan the grand Angela dan TKP terakhir di Jalan Kenjeran depan Cafe 27 Surabaya.
Sementara itu Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.l.K., M.Si., saat jumpa pers menyampaikan, dalam peristiwa kecelakaan ini, kami sudah melakukan penangkapan sekaligus pemeriksaan secara maraton,
"Kemudian dilanjutkan penetapan tersangka dan di keluarkan Surat Perintah penahanan sehingga resmi mulai hari ini hari Selasa 24 Desember 2024,"ungkapnya.
Lanjut, AKBP Arif Fuzlurrahman, kini tersangka dengan inisial SW (28) tahun sebagai pelaku kecelakaan Lalu Lintas yang mengendarai mobil Mercy berwarna hitam nopol L 1725 FH sebagai pelaku kecelakaan lalu lintas.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka akan dikenakan pasal 312 Jo ayat 1 nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 310 ayat 4 nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas serta angkutan jalan” Pungkasnya.
Jurnalis: Bairi.
Editor: Bairi
Editor : Bang Priyo