Pelayanan Pembuatan KTP-EL di Sumenep Terhenti Sementara Karena Blangko Kosong
Jatiminvestigasinews.id, Sumenep – Pelayanan pembuatan dokumen kependudukan berupa KTP- EL di Kabupaten Sumenep terhenti sementara karena stok blangko KTP - EL kosong. Informasi ini disampaikan oleh kepala bidang pelayanan pendaftaran penduduk Dinas Dukcapil kab Sumenep Ibu Wahasa, yang akrab di sapa hasa pada Selasa, 17 Desember 2024 pukul 10.00 WIB.
Menurut keterangan Ibu Hasa, blangko cetak KTP-EL telah habis, sehingga permohonan pencetakan KTP-EL untuk sementara tidak dapat dilayani. Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan akan di layani apa bila blangko KTP-EL sudah tersedia kembali dengan cacatan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
“Masyarakat dapat mencari solusi alternatif dengan mengalihkan ke biodata dan aktifasi ke identitas kependudukan digital atau " IKD " ujar Ibu Hasa. Sebagai amanat Permendagri No 72 tahun 2022 Pasal 18 ayat 2 yang menjelaskan bahwa IKD adalah informasi elektronik yang mengapresiasikan dokumen kependudukan dan data pribadi dalam aplikasi digital , Pembuatan IKD dapat dilakukan di kantor kecamatan masing-masing dengan mekanisme yang sesuai regulasi. Prosesnya memerlukan kehadiran pemohon secara langsung karena verifikasi menggunakan rekam wajah.
Ibu Hasa juga menambahkan bahwa sosialisasi terkait penggunaan KTP digital (IKD) sudah sering dilakukan, baik melalui tatap muka di tingkat desa maupun melalui media lainnya. Meskipun demikian, pemahaman masyarakat mengenai pentingnya identitas kependudukan digital masih terbatas.

“Ke depannya, pusat akan mengalihkan penggunaan KTP fisik menjadi KTP digital. Oleh karena itu, masyarakat dianjurkan segera beralih,” tegas Ibu Hasa.
Untuk pelayanan pembuatan KTP-EL di Mal Pelayanan Publik (MPP) atau di kecamatan, kehadiran langsung pemohon menjadi syarat wajib, kecuali dalam keadaan tertentu, seperti sakit. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dokumen dan praktik percaloan.pungkas ibu Hasa.
(Joko)
Editor : Siti