Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Tangkap Mucikari Kasus TPPO
Jatiminvestigasinews.id,Sidoarjo - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih marak terjadi. Kali ini Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penjualan orang yang melibatkan seorang wanita asal Mojokerto, Senin sore, (25/11/2024).
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah menyampaikan bahwa di awal tahun 2020, korban Laely Fajriyanti (32) ditawari langsung oleh pelaku Syafa’atus Ullannah (28) warga Mojokerto dan berdomisili Jl. Lingkar Timur saat korban menjadi pemandu lagu di salah satu tempat Karaoke di Sidoarjo.
"Tersangka ini menawarkan untuk menjadi tuna susila yang melayani pelanggan pria untuk memuaskan nafsu pria lain dan berhubungan layaknya suami istri, dengan bayaran Rp500.000, namun korban tidak mau," ungkapnya.
Lebih lanjut Fahmi menambahkan, karena korban tidak mau menuruti keinginannya, tersangka pun meminta akun facebook korban dengan tujuan memasang foto korban dan ditawarkan ke pria lain dan yang menjalankan akun facebook korban adalah pelaku sendiri.

"Pada 18 November 2024 sekira pukul 13.30 Wib, korban ditawarkan tersangka ke pelanggan pria untuk memuaskan nafsu mereka dan berhubungan layaknya suami istri, dengan harga Rp700.000. Korban diberi Rp500.000, sedangkan tersangka memperoleh Rp200.000," jelasnya.
Menurut tersangka saat konferensi pers mengakui bahwa dia mempunyai dua orang anggota yang sudah melayani pria hidung belang sebanyak 50 kali selama 2 tahun terakhir.
Pelaku ini dalam menjalankan prakteknya menawarkan melalui iklan sosial media facebook Facebook messenger, sehingga bila ada pelanggan yang berminat disitu terjadi negosiasi harga dan apabila deal maka akan di ajak ketemu di sebuah hotel yang ada di Sidoarjo.
Barang bukti yang berhasil di amankan ada satu setel baju korban, uang tunai dan satu buah handphone.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
(Umar Faruq)
Editor : Siti