Polsek Genteng Telah Mengamankan Pelaku pencurian Handphone di Grand City Surabaya

avatar jatiminvestigasinews.id
  • URL berhasil dicopy

Jatiminvestigasinew.id, Surabaya - Polsek Genteng berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian handphone di kawasan Grand City, Surabaya Hari Jumat (8/11/2024)

Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 16.30 WIB di area hiburan malam Mama Lela, Jalan Gubeng Pojok,pencurian terjadi di tengah kerumunan pengunjung hiburan malam Mama Lela, Terduga pelaku yang berhasil diamankan bernama WH (25 tahun), warga Wonokusumo/Semampir, Surabaya.

Dugaan sementara atas peristiwa yang melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencuriSebagai bukti awal polisi mengamankan rekaman CCTV yang merekam kejadian dan satu buah handphone yang diduga milik pelaku .

Saat ini, WH sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Genteng.Unit Reskrim Polsek Genteng lansung mengamankan terduga Pelaku Pencurian Handphone di Grand City Surabaya

Terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah WH (25), seorang laki-laki warga Wonokusumo/Semampir, Surabaya. WH diamankan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng.

Apabila terbukti, “Pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” ujar Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim N. SH, S.I.K., M.SI yang turut didampingi Kanit Reskrim Polsek Genteng (Iptu Vian Wijaya).

Sebagai bukti awal saat ini polisi mengamankan satu unit handphone yang diduga milik pelaku dan rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut.

Saat ini, WH telah menjadi tersangka di Polsek Genteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut usai menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dan polisi pun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada korban lain dan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa.

(Priyo)