Berbekal Rekaman CCTV Korban, Resmob Sampang Dapat Mengungkap 11 TKP dan Menangkap 3 Tersangka Kasus  Curanmor dalam Kurun Waktu 5 hari

avatar jatiminvestigasinews.id
  • URL berhasil dicopy

Jatiminvestigasinews.id, Sampang - Kepolisian Resort Sampang gelar konferensi pers pengungkapan kasus curanmor di 11 TKP tepatnya di Omben, Camplong dan Banyuates.

AKP Sigit Nursiyo dwiyogo, Kasat Reskrim polres Sampang dalam konfrensi pers pada hari Kamis (7/11/2024) mengungkapkan Curanmor yang terjadi pada Senin (28/10/2024). Dalam Konfrensi Pers Akp Sigit Nursiyo Dwiyogo menjelaskan kronologisnya.

"Pada Hari Senin (28/10/2024) korban memarkir kendaraannya di depan rumahnya, namun karena kondisi kendaraan yang kurang baik, kendaraan korban yang terparkir didepan rumahnya tidak dapat di kunci."

"Keesokan harinya korban yang melihat kendaraan yang terpakir didepan rumahnya sudah tidak ada, korban langsung mengecek CCTV yang telah terpasang didepan rumahnya, Korban segera melapor pencurian mobil pick up pada kepolisian."

Dari laporan tersebut tim Resmob Polres Sampang dengan sigap langsung melakukan penyelidikan secara IT dan secara Konvensional."

Berbekal CCTV dari korban, tim Resmob Sampang dapat menangkap tersangka SS pada hari Rabu, (30/10/2024).

Setelah melakukan pendalaman kasus, pihak polres sampang dapat menangkap 2 pelaku lainnya RH dan MH pada hari Sabtu (02/11/2024).

Setelah ketiga Tersangka tertangkap dan dilakukan intrograsi pada tersangka, terungkaplah 11 TKP yang terbagi di Kecamatan Omben, Camplong, Kota dan Banyuates. Dalam kasus ini ketiga tersangka tersebut dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam 7 tahun penjara.

Dalam kasus ini AKP Sigit Nursiyo dwiyogo, sebagai Kasat Reskrim Polres Sampang, Menghimbau pada masyarakat agar memberikan kunci ganda pada kendaraannya dan mengungkapkan betapa pentingnya CCTV dalam mengungkap kasus curanmor yang terjadi di Kota Sampang.

(Fais)