Tersangka Curanmor, Warga Banyu Urip Kidul Berhasil di Bekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya

avatar jatiminvestigasinews.id
  • URL berhasil dicopy

Jatiminvestigasinews.id || Surabaya - Unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam sindikat pencurian dan penjualan sepeda motor curian.

Ketiganya, yang diketahui merupakan pemain lama, memiliki peran masing-masing dalam aksi kejahatan tersebut.

Tersangka pertama, MC (49) tahun  warga Jalan Banyu Urip Kidul, Surabaya, berperan sebagai eksekutor.

Sedangkan MC sebelumnya pernah ditahan pada tahun 2003 karena kasus pencurian besi. Ia mengaku baru sekali melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan beraksi di wilayah Banyu Urip Kidul.

Sementara itu, Kompol Teguh Setiawan Plt Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, menjelaskan bahwa meskipun MC mengaku baru sekali melakukan curanmor, pihak kepolisian masih mendalami keterangannya.

Sementara itu, MR (51) tahun yang bertugas sebagai perantara, merupakan residivis kasus pencurian di minimarket pada tahun 2021. Sedangkan MR, warga Jalan Petemon Timur, Surabaya, telah menjual tiga sepeda motor curian ke penadah ST.

"Salah satu sepeda motor, Honda Beat, dijual seharga Rp 2,3 juta, dan uang hasil penjualan dibagi bersama dengan MC,”ungkap Kompol Teguh, Rabu (21/8/2024).

Lanjut, sedangkan MC mengaku menggunakan uang tersebut untuk membayar biaya kos dan kebutuhan sekolah anaknya. Dan ST alias KD, warga Jalan Banyu Urip, Surabaya, berperan sebagai penadah. Ia mengaku menerima sepeda motor tanpa surat dan menjualnya kembali.

"Jika sepeda motor tidak dapat digunakan, ST akan membongkar dan menjual komponen-komponennya secara terpisah. Ia juga mengakui telah tiga kali membeli sepeda motor dari MR,"pungkasnya.

Kini ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara pihak kepolisian terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam sindikat ini.

(Feri)