Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP dan Pihak Bea Cukai Menggelar Sosialisasi Kepada Masyarakat
Jatiminvestigasinews.id II Sidoarjo - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo menggelar sosialisasi peredaran rokok ilegal di Kantor Kecamatan Krian, Rabu (21/8/2024).
Sosialisasi yang diikuti oleh berbagai elemen masyarakat tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang rokok ilegal sekaligus untuk menekan peredarannya.
Kabid Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar menyampaikan, kegiatan sosialisasi "Gempur Rokok Ilegal" yang dilakukan untuk membantu pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal.
"Satpol PP Sidoarjo akan berkolaborasi dengan pihak Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal," ungkap Anas.
Dikatakannya, dengan sosialisasi yang dilakukan diharapkan masyarakat bisa paham terkait perbedaan rokok yang legal dan ilegal.
"Dengan demikian masyarakat akan paham keberadaan rokok ilegal dan sekaligus bisa meneruskan informasi yang didapat ke masyarakat lainnya," tegasnya.
Sementara itu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo melalui Mufti Isa Buana Akbar menyampaikan, pemerintah melarang peredaran rokok ilegal yang merugikan dikarenakan untuk menyelamatkan pemasukan negara.
"Cukai diberlakukan terhadap beberapa barang yang konsumsinya dibatasi dan peredarannya diawasi, sekaligus akan menjadi pendapatan negara, seperti rokok, minuman, atau lainnya," ucapnya.
Lanjut Mufti. "Nantinya pendapatan dari cukai akan dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk menunjang pembangunan berupa Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT)," ucapnya.
Ditambahkan l Gusti Agung Nugraha Rai Aryawan, beberapa ciri-ciri rokok ilegal yang perlu dicermati diantaranya kemasan rokok tidak berpita cukai, kemasan rokok dengan cukai palsu, pitai cukai tidak sesuai peruntukannya (Filter dan Kretek).
"Rokok filter dan kretek pemberlakuan cukainya berbeda, untuk rokok filter lebih mahal cukainya,"tegasnya.
Lanjut I Gusti, nah pendapatan dari cukai rokok atau yang disebut DBHCT inilah yang akan dikembalikan kepada masyarakat, untuk kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, 10 persen untuk penegak hukum dan 40 persen untuk kesehatan. Termasuk sosialisasi yang digelar hari ini, didanai dari DBHCT,"ucapnya.
Peredaran rokok ilegal akan mengurangi pendapatan negara dan sangat berpengaruh pada perekonomian masyarakat dan kesejahteraan masyarakat.
"Perusahaan rokok ilegal itu untuk menghindari pajak pemerintah, kalau hal tersebut tidak ditekan, cepat atau lambat akan membuat tutup perusahaan rokok resmi, selanjutnya karyawan pabrik rokok resmi tersebut akan kehilangan mata pencaharian dan ini akan berpengaruh pada kesejahteraan," tegas I Gusti Agung Nugraha Rai Aryawan kepada peserta sosialisasi.
Jenis-jenis pelanggaran cukai berdasarkan UU no 39 tahun 2007, rokok polos melanggar pasal 54, rokok pita cukai palsu melanggar pasal 55, rokok pita cukai bekas melanggar pasal 56, pita cukai tidak sesuai peruntukannya melanggar pasal 29 dan pita cukai asli salah personalisasi pasal 58.
(Widodo)
Editor : Bang Priyo