Tiga Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga Tulangan di SPBU Sidoarjo Tertunduk Lesu

avatar jatiminvestigasinews.id
  • URL berhasil dicopy

Jatiminvestigasinews.id II Sidoarjo - Para pelaku pengeroyokan di SPBU Jalan Pahlawan Sidoarjo Kota hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang Polisi di Mapolresta Sidoarjo, Senin (12/8/2024).

Tiga pelaku pengeroyokan tersebut berinisial S (47) warga Kelurahan Sememi Benowo Surabaya, DB (19) warga kelurahan Sememi Benowo Surabaya dan M (41) warga Gedangan Sidoarjo, ketiganya merupakan pelaku yang berperan aktif dalam pengeroyokan terhadap korban DA (25) warga Grogol Tulangan Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menyampaikan, pengeroyokan tersebut berawal dari kelompok pelaku yang merupakan penumpang mobil Grandmax membuang putung rokok di area SPBU saat akan mengisi BBM.

"Kejadiannya sekitar pukul 04.45 WIB, pelaku ini tidak terima saat ditegur oleh korban DA, karena membuang putung rokok yang masih menyala di area SPBU dekat mesin pengisian BBM,"tegas Kombes Pol Christian Tobing saat ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo.

Sebelumnya pelaku S yang merupakan sopir Grandmax juga telah ditegur oleh petugas SPBU yang melihat pelaku membuang putung rokok di dekat pengisian BBM, namun pelaku tidak menghiraukannya.

"Saat ditegur oleh korban DA, pelaku S merasa tersinggung dan emosi lalu menghampiri korban dan langsung memukul, secara reflek dibalas oleh korban,"ungkap Kapolresta.

Nah saat itulah, pelaku S semakin emosi dan rekan pelaku DB dan M turun dan ikut memukuli korban hingga terjatuh, dan pelaku S menginjak korban saat terjatuh tersebut. Para pelaku juga memukul kepala korban dengan traffic cone hingga akhirnya korban bisa menyelamatkan diri dan melapor ke Polsek kota.

"Dari hasil Visum, korban mengalami luka lecet di bibir bagian atas, keluar darah di gusi bagian atas dan benjol di kepala bagian bawah, yang di akibatkan kekerasan,"ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP Pidana pengeroyokan, dengan Ancaman Pidana penjara selama 5 Tahun 6 bulan.

(Widodo)