Jurnalis Surabaya Gelar Aksi Menolak RUU Penyiaran Membatasi Keterbukaan Publik
Jatiminvestigasinews.id || Sura;aya - Kabar soal pembahasaan pengesahan draft RUU Penyiaran oleh DPR RI bersama Pemerintah, mendapatkan respon tegas sekaligus keras dari berbagai kelompok wartawan dan aliansi di Kota Surabaya.
Terbaru, Jurnalis Dewan Surabaya (JUDES) bersama Aliansi Mahasiswa Surabaya, Aliansi Wartawan Surabaya, serta Serikat Media Siber Indonesia, menggelar aksi damai bersama di depan kantor DPRD Kota Surabaya. Rabu (29/05/2024).
Masing - masing perwakilan menyampaikan orasinya terkait penolakan RUU Penyiaran yang menurutnya akan membelenggu (membatasi) keterbukaan publik dan berbagai produk yang berkaitan dengan profesi jurnalis.
Inyong Maulana Ketua Pokja JUDES menyampaikan, bahwa segala upaya pembatasan keterbukaan informasi publik harus dilawan karena bertentangan dengan semangat perjuangan insan jurnalis dalam mengaplikasikan hasil karyanya.
"Ini adalah upaya pembungkaman pers, padahal kita ketahui bersama bahwa pers adalah pilar ke empat demokrasi. Untuk itu jurnalis Surabaya tidak akan tinggal diam, kita akan terus melawan segala upaya pembungkaman keterbukaan pers,"tegasnya.
Dalam orasinya, Tudji Martudji perwakilan dari Aliansi Wartawan Surabaya mengatakan, bahwa dalam RUU Penyiaran ada upaya untuk menghilangkan hasil karya investigasi dengan cara mengarahkan ke kriminalisasi.
Sudah banyak contoh hasil karya jurnalis jenis investigasi yang akhirnya bisa mengungkap kasus yang sebelumnya telah dinyatakan buntu (tak ada ujungnya).
"Ini menunjukkan bahwa hasil karya investigasi justru dapat membantu aparat terkait dalam mengungkap sebuah kasus,” jelasnya.
Aksi damai ini ternyata mendapatkan respon yang baik dari dua anggota DPRD Kota Surabaya, yakni M Mahmud anggota Komisi A bidang hukum dan pemerintahan yang berlatar belakang jurnalis dan Sukadar anggota Komisi C bidang pembangunan.
"Keduanya berjanji akan menyampaikan aspirasi yang telah disampaikan secara tertulis ke pusat (DPR-RI) melalui pesan faximili," tuturnya.
Mahmud menambahkan, sehingga tersampaikan secara cepat, karena menurutnya pembatasan karya jurnalis melalui RUU Penyiaran ini sangat merugikan insan pers dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Kami akan sampaikan aspirasi ini ke pusat saat ini juga, agar segera mendapatkan respon, yakni melalui faximili.
"Semoga mendapatkan tanggapan yang cepat,” ujarnya yang seraya disambut aplaus dari seluruh peserta aksi.
(Red)
Editor : Bang Priyo