Tindak Tegas, Anggota Satlantas Polrestabes Surabaya Lakukan Persempit Gerak Calo SIM
Jatiminvestigasiwes.id || Surabaya - Anggota Satlantas Polrestabes Surabaya upaya memerangi antisipasi dan menghalau Calo (Makelar) pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Colombo Polrestabes Surabaya di sepanjang Jalan Ikan Kerapu, Surabaya, kini semakin ditingkatkan pada hari Rabu (24/1/2024).
Untuk itu, dengan masa berlakunya Surat Izin Mengemudi (SIM) selama 5 tahun, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yaitu pasal 85, yang berbunyi (SIM) berlaku selama 5 tahun dan dapat di perpanjang atau baru di Satpas Colombo Polrestabes Surabaya.
Tampak terlihat dari pantauan Media Anggota Personil yang disiagakan menghalau Calo yaitu, AIPTU Selamet bersama AIPTU Yeri Hertanto dan rekan – rekan PHL beserta piket Regol.
Sementara itu Kanit Regident AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., menyampaikan, pihaknya telah mengumpulkan semua anggota Satlantas Polrestabes Surabaya yang bertugas di Satpas Colombo agar anggota benar-benar bertugas.
"Hal itu merupakan langkah antisipasi sejak dini, sehingga dapat melayani secara maksimal peserta ujian Surat Ijin Mengemudi,"jelas Kanit Regident Satpas Colombo Polrestabes Surabaya.
Mantan Kanit Lantas Polsek Tegalsari itu menegaskan, pembersihan keberadaan Calo yang biasa berkeliaran di sepanjang jalan Ikan Kerapu Surabaya, akan dilakukan dengan menutup ruang gerak yang akan masuk ke dalam area Satpas Colombo. Satlantas Polrestabes Surabaya Tindak Tegas Pembersihan Calo Disepanjang Jalan Ikan Kerapu Satpas Colombo
"Kami berusaha semaksimal untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang mau mengurus SIM baru mau pun perpanjangan. Pelayanan prima Satpas Colombo kepada masyarakat adalah menutup akses masuknya Calo ke dalam,”tuturnya.
Sigit menambahkan, penutupan akses masuk itu di mulai dari pintu masuk kantor melakukan proses pendaftaran awal, foto, ujian teori, ujian praktek serta pembayaran ke Bank BRI, dan Anggota pun diperintahkan untuk benar-benar memastikan, hanya pemohon (SIM) yang diizinkan masuk ke lokasi.
"Untuk itu, jumlah pemohon tidak sedikit semenjak diberlakukan SIM baru secara online untuk wilayah Jatim, atau perpanjangan tidak berdasarkan domisili. Satpas tersebar di wilayah kota besar Indonesia,”pungkas perwira dengan dua melati emas dipundaknya itu.
(Red)
Editor : Bang Priyo