Aksinya Ketahuan Anak - Anak, Pelaku Curanmor di Jatipurwo Surabaya Diamankan Polisi

avatar jatiminvestigasinews.id
  • URL berhasil dicopy

Jatiminvestigasinews.id || Jatim – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Semampir Polres.Pelabuahn Tanjung Perak Surabaya.

Pelaku setelah kepergok mengambil motor milik korban MT (41), yang saat itu diparkir didepan rumahnya, pada Kamis (02 Mei 2024) sekira pukul 15.00 Wib,

"Tersangka R ini diketahui mencuri sepeda motor milik korban yang terparkir didepan rumahnya jalan Jatipurwo 4/25, surabaya. Saat Beraksi diteriaki oleh seorang anak kecil," kata Kapolsek Semampir Kompol Eko Adi Wibowo, pada Minggu (05/05/2024).

Lanjut, setelah diteriaki anak kecil, korban yang sewaktu tidur tiba-tiba terbangun dan melihat keluar dan ternyata motor yang dibawa pelaku adalah miliknya. Kemudian korban berusaha mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya yang tak jauh dari lokasi kejadian tersebut.

"Kemudian pelaku  tertangkap korban, warga sekitar yang mendengarnya dengan spontan langsung mendekati pelaku dan menghajarnya dengan beramai-ramai.” jelasnya.

Kompol Mengungkapkan, untung saja Unit Opsnal Polsek Semampir yang melintas di lokasi melihat kejadian itu dan langsung menyelamatkan pelaku dari amukan warga yang saat itu lagi geram dan membawanya ke mako Polsek Semampir untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Untuk barang bukti yang diamankan dari pelaku 1 unit sepeda motor Honda No.pol : L-5351-HY, Tahun 2014, warna White Silver. Sementara dari korban diamankan barang bukti 1 Lembar STNK asli sepeda motor Honda No.pol : L-5351-HY, Tahun 2014, warna White Silver, dan 1 buah kunci kontak.

"Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang ancamannya maksimal 5 tahun penjara.” Pungkas mantan Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu.

(Red)