Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Bekuk Pelaku Penyalagunaan Narkoba Jenis Sabu
Jatiminvestigasinews.id, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku diketahui berinisial DM (39) tahun, alamat Dsn Tambak Sari RT.005 / RW.002 Ds. Tmbak Rejo Kec. Waru Kab. Sidoarjo.Ditangkap di Dalam rumahnya pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 20.30 Wib.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pols Pasma Royce, S.l.K., M.H., melalui Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suriah Miftah, membenarkan penangkapan tersebut terhadap Tersangka (DM) Kami (18/4/3024)

"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menemukan barang bukti yang diduga Narkotika Jenis sabu 4 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat total ± 1,963 gram. 1 buah pipet kaca yang ber isi narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 0,070 gram. 1 bendel plastic klip. 1 buah timbangan elektrik. 1 buah Dos Book HP infinix warna hijau. 1 buah HP OPPO warna biru,"ujarnya
Berdasarkan pengakuan dari Tersangka MD mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada Saudara TT (DPO) pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 24.00 Wib dengan cara diranjau di Dekat Rel Kereta api didaerah sepanjang Taman Sidoarjo, asalnya 1 Poket seberat ± 5 gram seharga Rp. 4.250.000,-, kemudian dibagi oleh tersangka menjadi 6 poket.
Tersangka mengakui Bahwa narkotika jenis sabu tersebut sudah laku terjual sebanyak 2 poket yang dijual kepada Sdr. R sebanyak 1 poket seharga 1.000.000,- serta dijual kepada MAW sebanyak 1 poket seharga 150.000,-
Tersangka mengaku membeli Narkotika jenis sabu tersebut untuk di jual kembali dengan mendapatkan keuntungan.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. "Pungkasnya.
(Siti MH)
Editor : Siti