Pengangkatan Ratusan Pejabat Sidoarjo 22 Maret, Bupati Muhdlor Dibatalkan, Selanjutnya Tunggu Izin Mendagri
Jatiminvestigasinews.id, Sidoarjo - Ratusan pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo, termasuk Sekda, Fenny Apridawati yang terlantik 22 Maret 2024 lalu, dibatalkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor.
Pengangkatan ratusan nama pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo, baik dirotasi, mutasi maupun promosi pada 22 Maret 2024 lalu, dibatalkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat Sekda Sidoarjo nomor: 800/4166/438.6.4/2024 tertanggal 16 April 2024 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah setempat.
Isi surat yang diteken Fenny Apridawati itu, intinya, sebagai tindak lanjut untuk memenuhi ketentuan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor: 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024. Maka, Bupati Muhdlor menerbitkan Surat Keputusan nomor: 821.2/815/438.1.1/2024 tertanggal 15 April 2024.
Dalam surat keputusan tersebut, Bupati Muhdlor menyatakan pembatalan pengangkatan 500 pejabat yang terlantik 22 Maret 2024 dan mereka diminta kembali ke posisi semula sesuai Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SMPT) mulai Jumat, 19 April 2024 mendatang.
Artinya, ratusan pejabat yang dilantik Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor di Pendopo Delta Wibawa tersebut bakal kembali bertugas di jabatan sebelumnya. Sebagaimana Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) yang ada.

"Pembatalan pelantikan ini untuk menghormati surat Menteri Dalam Negeri (Mendafri) pada 29 Maret lalu,” kata Fenny.
Surat Mendagri tersebut terkait larangan kepala daerah untuk melakukan mutasi pejabat, enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon (dalam Pilkada serentak) sampai akhir masa jabatan.
"Tanggal 5 April kemarin kami sudah bersurat ke Kemendagri dan Provinsi Jawa Timur. Bahwa pelantikan itu dibatalkan per tanggal 19 April," lanjut Fenny yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan.
Meski demikian, Pemkab Sidoarjo tetap berupaya agar pelantikan tersebut tetap sah. Upaya itu akan dilakukan hingga sebelum batas akhir 19 April.
Pemkab Sidoarjo berusaha mendapatkan izin dari Kemendagri. Mengingat dalam aturan larangan itu, terdapat pengecualian jika pemerintah daerah mendapatkan izin dari Kemendagri.
“Iya, Pemkab Sidoarjo terus berupaya mendapatkan izin secara tertulis dari Kemendagri. Karena dalam surat edaran tersebut pelantikan jabatan bisa dilakukan jika mendapat izin,” imbuhnya.
Tapi jika izin dari Kemendagri tidak kunjung didapat hingga batas waktu, otomatis seluruh pejabat yang dilantik pada 22 Maret akan kembali ke posisinya semula.
Pada 22 Maret lalu, Fenny dilantik menjadi sekda bersama tiga pejabat pimpinan tinggi pratama lainnya. Mereka yakni Makhmud sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sidoarjo, Dwijo Prawito sebagai Kepala Dinas Perikanan Sidoarjo, serta Budi Basuki sebagai Kepala BKD Sidoarjo.
Dalam kesempatan yang sama, Gus Muhdlor juga melantik pejabat administrator dan pengawas serta Kepala SD Negeri dan SMP Negeri.
Rinciannya 69 pejabat administrator, 158 orang pengawas serta 237 Kepala Sekolah SD negeri dan 27 orang Kepala Sekolah SMP negri.
(Umar Faruq)
Editor : Siti