Jelang Lebaran, Polsek Tandes Berhasil Bekuk 2 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Jatiminvestigasinews.d || Surabaya - Menjelang Lebaran 1445H / 2024M Polsek Tandes Surabaya lakukan bersih bersih pelaku tindak pidana di wilayah hukumnya.
Dari hasil bersih bersih pelaku tindak kejahatan, Polsek Tandes berhasil menangkap beberapa tersangka, dalam jumpa pers dipimpin langsung olek Kapolsek Tandes Kompol Budi Waluyo, didampingi Kanit Reskrim AKP Eddy, beserta Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi.
Sementara itu Kapolsek Tandes Kompol Budi Waluyo mengatakan, kami berhasil mengamankan beberapa pelaku tindak pidana, yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya orang membawa atau membeli barang narkoba jenis sabu.
"Setelah kami selidiki memang benar ada dugaan terjadinya penyalahgunaan Narkoba tersangka A dan L ditangkap pada tanggal 25 Maret 2024 sekira 11:30WIB di kamar kostnya,"ungkap Kompol Budi Waluyo, Sabtu (6/4/2024).

Tersangka berinisial A (23) tahun alamat Jalan Morokrembangan beli narkoba jenis sabu 1 (satu) gram dengan harga 850 (Delapan Ratus Lima Puluh ribu).
" Saat itu tersangka A beli barang haram tersebut kepada tersangka inisial L di kawasan Rangka. Tujuannya untuk digunakan dan dijual, lagi,"ungkap Kompol Budi.
Kapolsek Tandes menambahkan, hari ini ada juga tindak pidana Curanmor dengan pemberatan diancam dengan dengan hukuman penjara selama 7 tahun.
Dari hasil ungkap tindak kejahatan narkoba ini, menerapkan kepada para tersangka Pasal dan ancaman hukuman 112 Ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2029 tentang Narkotika.
"Kini tersangka berinisial A dan berinisial J diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkas orang nomor satu di Mapolsek Tandes tersebut.
(Priyo)
Editor : Bang Priyo