Bidkum Polda Bali penyuluhan Hukum di Polres Bangli.
Jatiminvestigasinews.id, Bangli – Polda Bali, Polres Bangli di Gedung Sasana Bhayangkara Polres Bangli, telah dilaksanakan penyuluhan hukum tentang Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terkait *Kewenangan mewujudkan Polri yang Presisi dalam penyidikan kasus sektor jasa Keuangan.Pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 PKL. 09.15 s.d 11.00 Wita
Sebagai peserta merupakan perwakilan Bagian, Satuan dan Seksi serta Polsek jajaran Polres Bangli sejumlah 120 orang
Acara dibuka oleh *Waka Polres Bangli KOMPOL M. AKBAR EKA PUTRA SAMOSIR, SH.,S.I.K., MH didampingi Narasumber pemberi materi dari Tim Bidkum Polda BaliKOMPOL I NYOMAN GATRA, SH.,MH, jabatan Kaur Luhkum Bidkum Polda Bali dan TimAKP NI PUTU MAIPIN EKAYANTI, SH.,MH, jabatan Kaur Sunkum Bidkum Polda Bali, PENATA TK I TITIN SYAMI serta PENATA NI LUH PUTU SRI ARIATINI.
Materi yang disampaikan Narasumber Kompol Nyoman Gatra Sh., Mh terkait Undang Undang no. 2 tahun 2002 tentang KEPOLISIAN RI, Kewenangan Polri dalam penyidikan Kasus sektor Otoritas jasa Keuangan (OJK).

Peserta sangat antusias menerima arahan dari Narasumber dengan tehnik penyuluhan dsn diselingi tanya jawab, bilamana peserta bisa menjawab diberikan doorprice.
Seijin Kapolres Bangli melalui Waka Polres Bangli Kompol M Akbar Eka Putra Samosir, Sh., S.I.K., Mh bahwa Ucapan terimakasih dari pimpinan telah trrselenggaranya penyuluhan Hukum yang disajikan oleh Bidkum Polda Bali, sebagai pedoman bagi anggota Polres Bangli dalam pelaksanaan tugas kedepannya. "Jelasnya.
(Supriono )
Editor : Siti