Jatiminvestigasinews.id, Sampang – Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Masyarakat Peduli Aset (AMPAS) terhadap PT Garam berlanjut ke Kantor PT Pergaraman III Sampang, Senin (27/7/2026), setelah sebelumnya massa menggelar demonstrasi di depan Gudang PT Garam Camplong.
Kedatangan ratusan demonstran sempat diwarnai ketegangan saat rombongan massa bersama aparat kepolisian tertahan di pintu gerbang kantor. Petugas keamanan perusahaan menyampaikan bahwa area perkantoran memiliki aturan internal sehingga tidak dapat dimasuki secara bebas oleh masyarakat.
Situasi semakin memanas ketika Ketua AMPAS, Agus, mempertanyakan alasan pembatasan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada PT Garam sebelum pelaksanaan aksi dan menilai penyampaian aspirasi secara langsung merupakan hak masyarakat.
Perdebatan antara massa dan petugas keamanan berlangsung beberapa menit sebelum personel Polres Sampang mengambil langkah mediasi. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya gesekan sekaligus membuka ruang komunikasi antara kedua belah pihak.
Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan bahwa audiensi tetap dapat dilaksanakan dengan ketentuan hanya sepuluh orang perwakilan AMPAS yang diperbolehkan memasuki area kantor PT Pergaraman III Sampang.
Koordinator aksi menerima keputusan tersebut demi menjaga situasi tetap kondusif. Sepuluh perwakilan massa kemudian memasuki ruang pertemuan untuk berdialog dengan jajaran PT Garam, sementara ratusan peserta aksi lainnya bertahan di luar kantor sambil terus menyampaikan orasi secara bergantian.
Hingga berita ini ditulis, proses audiensi masih berlangsung dan belum ada keputusan maupun kesepakatan yang diumumkan kepada publik.
Selama aksi berlangsung, personel Polres Sampang disiagakan di sejumlah titik untuk memastikan jalannya demonstrasi tetap aman, tertib, serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.
Sebelumnya, AMPAS lebih dahulu menggelar aksi di Gudang PT Garam Camplong. Dalam aksi tersebut, massa meminta jajaran direksi PT Garam hadir menemui demonstran. Namun, perusahaan hanya mengutus perwakilan sehingga tuntutan itu belum terpenuhi dan massa memutuskan melanjutkan aksi ke Kantor PT Pergaraman III Sampang.
Dalam audiensi, AMPAS membawa delapan poin tuntutan yang diberi tajuk "Tuntutan Aksi Reformasi PT Garam." Massa mendesak adanya pembenahan tata kelola perusahaan agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, mereka meminta dilaksanakan audit independen terhadap pengelolaan aset, lahan, serta kerja sama kemitraan PT Garam. AMPAS juga mendesak evaluasi terhadap jajaran direksi dan pejabat perusahaan yang dinilai belum mampu meningkatkan kinerja pengelolaan perusahaan.
Tuntutan lainnya adalah agar PT Garam mengelola secara langsung seluruh lahan pegaraman di wilayah Sampang tanpa melibatkan pihak mitra. Langkah tersebut dinilai dapat memperkuat upaya mewujudkan swasembada garam nasional.
AMPAS juga meminta penguatan sistem pengawasan internal maupun eksternal guna mencegah praktik penyalahgunaan wewenang serta dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Mereka turut mendorong perlindungan aset negara agar dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat.
Pada poin terakhir, massa meminta DPR RI, kementerian terkait, serta aparat penegak hukum menjalankan fungsi pengawasan dan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga kini, hasil resmi dari audiensi tersebut masih dinantikan oleh para peserta aksi yang bertahan di luar kantor PT Pergaraman III Sampang.*
Editor : Sarbaini