Ratusan Istri Pilih Menggugat Cerai, Ini Fakta Perceraian di Sampang Tahun 2026

jatiminvestigasinews.id
Gedung Pengadilan Agama Sampang, tempat penanganan perkara perceraian. Sebanyak 733 perkara telah diputus selama semester pertama 2026/Bn.

Jatiminvestigasinews.id, Sampang - Angka perceraian di Kabupaten Sampang masih tergolong tinggi. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Sampang, sebanyak 733 perkara perceraian telah diputus dan berkekuatan hukum tetap sepanjang semester pertama tahun 2026, atau periode Januari hingga Juni.

Sementara itu, ratusan perkara lainnya masih dalam proses persidangan dan menunggu penyelesaian sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Panitera Muda Pengadilan Agama Sampang, Abd. Rahman, menjelaskan bahwa selama enam bulan pertama tahun 2026, pihaknya menerima 1.176 perkara perceraian. Dari jumlah tersebut, 733 perkara telah diputus, sedangkan 443 perkara masih dalam proses pemeriksaan di persidangan.

"Selama Januari hingga Juni 2026 terdapat 733 perkara perceraian yang telah diputus oleh Pengadilan Agama Sampang. Sisanya masih berproses sesuai jadwal persidangan," ujarnya, Kamis (23/7/2026).

Ia menerangkan, perkara perceraian di Kabupaten Sampang masih didominasi cerai gugat, yakni gugatan yang diajukan oleh pihak istri. Dari total perkara yang diputus, 525 perkara merupakan cerai gugat, sedangkan 208 perkara merupakan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.

Menurutnya, dominasi cerai gugat tersebut menunjukkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, pihak istri masih menjadi pemohon terbanyak dalam perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Sampang.

Selain itu, data PA Sampang juga menunjukkan bahwa perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus masih menjadi penyebab utama perceraian. Faktor tersebut tercatat dalam 497 perkara, menjadikannya alasan yang paling dominan dibandingkan penyebab lainnya.

Faktor ekonomi berada di urutan kedua dengan 263 perkara. Sementara penyebab lain meliputi salah satu pihak meninggalkan pasangan sebanyak 26 perkara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 25 perkara, serta faktor lain seperti perjudian, zina, poligami, kawin paksa, hingga salah satu pihak menjalani hukuman penjara.

"Alasan yang paling banyak adalah perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus. Setelah itu disusul faktor ekonomi, kemudian salah satu pihak meninggalkan pasangan dan KDRT," jelas Abd. Rahman.

Meski jumlah perkara perceraian masih cukup tinggi, Pengadilan Agama Sampang tetap mengutamakan upaya perdamaian sebelum perkara diputus. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui proses mediasi apabila kedua belah pihak hadir dalam persidangan.

Apabila penggugat dan tergugat hadir, hakim akan menunjuk mediator untuk memfasilitasi penyelesaian secara damai. Namun, apabila salah satu pihak tidak hadir, proses mediasi tidak dapat dilaksanakan.

Kendati demikian, majelis hakim tetap memberikan nasihat kepada para pihak pada setiap persidangan agar mempertimbangkan kembali keputusan untuk bercerai, dengan harapan rumah tangga yang masih memungkinkan untuk dipertahankan dapat kembali rukun sebelum putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan.*

 

Editor : Sarbaini

Polri
Berita Terpopuler
Berita Terbaru