Satresnarkoba Polres Bangkalan Ringkus 3 Pelaku Pengedar Sabu, 32 Poket Siap Edar Berhasil Disita

Reporter : Siti

Jatiminvestigasinews.id, Bangkalan - Kasus peredaran narkoba kembali terungkap di Kabupaten Bangkalan. Jajaran Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar sabu di Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang baru tiga bulan bebas dari penjara.

Saat penggerebekan, polisi mendapati ketiga target tengah berkumpul di rumah salah satu tersangka. Petugas kemudian bergerak cepat dan langsung melakukan penangkapan.

Baca juga: Nekat Curi Hp Hingga Terekam CCTV saat Beraksi, Pelaku Pasrah Saat Diciduk Satreskrim Polres Bangkalan

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HM, MR, dan DI. Dalam menjalankan aksinya, MR dan DI berperan menjual sabu milik HM dengan imbalan komisi sebesar 10 persen.  

Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, mengatakan penggerebekan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran sabu-sabu di kalangan pemuda.

"Setelah melakukan penelusuran, tim kemudian merencanakan penggerebekan," ujar Iptu Kiswoyo saat ditemui di Mapolres Bangkalan didampingi Kasihumas Ipda Agung Intama pada Kamis kemarin (16/7). 

Baca juga: Kabur Selama Tiga Bulan,Kakek 84 Tahun yang Diduga Jadi Eksekutor Pencurian Ternak Ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu yang telah dikemas dalam sejumlah paket siap edar. Dari HM ditemukan 10 paket sabu dengan berat total 5,8 gram, dari MR ditemukan 14 paket sabu seberat 2,23 gram, sedangkan dari DI ditemukan delapan paket sabu dengan berat total 1,24 gram.

Iptu Kiswoyo juga mengungkapkan bahwa HM merupakan residivis kasus narkoba yang baru tiga bulan menghirup udara bebas.

Baca juga: Kerugian Tembus Rp6 Milliar, Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap Ibu Rumah Tangga Pelaku Arisan Bodong

"HM mendapatkan barang dari SHR yang saat ini masih DPO. HM sebelumnya juga pernah terjerat kasus serupa dan baru keluar tiga bulan," tambah Kasatnarkoba asal Tuban tersebut. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Red/Hum)

Editor : Siti

Polri
Berita Terpopuler
Berita Terbaru