Kabur Selama Tiga Bulan,Kakek 84 Tahun yang Diduga Jadi Eksekutor Pencurian Ternak Ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan

Reporter : Siti

Jatiminvestigasinews. id, Bangkalan - Usia senja tak membuat seorang kakek asal Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan ini tobat mencuri ternak. Lansia berinisial H digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

H tidak beraksi sendirian, ia bersama komplotannya secara aktif mencuri ternak warga di daerah Janteh, kecamatan Kwanyar.

Baca juga: Kerugian Tembus Rp6 Milliar, Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap Ibu Rumah Tangga Pelaku Arisan Bodong

Kasat Reskim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo menjelaskan sebelumnya, tiga orang komplotannya sudah diamankan polisi dan satu pelaku ditetapkan sebagai DPO.

"Dari komplotan tersebut, tiga sudah tertangkap," ujar AKP Eriek dalam pernyataannya di Mapolres Bangkalan, pada Jum'at siang (10/7). 

Baca juga: Ibu Tega Buang Anak, Polres Bangkalan Beberkan Motif dan Kronologinya

Sebagaimana diketahui, H merupakan bagian dari jaringan pencuri ternak yang sudah lama diburu oleh kepolisian. Setelah melakukan pengejaran, polisi berhasil meringkus satu buron dan menyisakan satu orang DPO.

"Terdapat dua DPO. Satu orang sudah kita tangkap kemarin, tinggal satu lagi yang belum diamankan," jelas AKP Eriek. 

Baca juga: Berbekal CCTV di 2 TKP, Satreskrim Polres Bangkalan Ciduk Pelaku Maling Motor Saat Tidur Nyenyak di Sidoarjo

Dalam aksinya, kakek berusia 84 tahun ini memegang peran krusial yakni sebagai eksekutor. Sedangkan kawannya yang lain berperan mengawasi lingkungan tempat mereka melancarkan aksinya serta menyiapkan sarana untuk mengangkut hewan hasil curian mereka.

Seakan dipaksa bertobat, lansia dan kawanannya harus mendekam di balik dinginnya jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 479 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan serta ancaman pidana hingga 7 tahun penjara. 

Editor : Siti

Polri
Berita Terpopuler
Berita Terbaru