Jatiminvestigasinews.id, Sampang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengamankan 12 orang tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial R.R. (15). Sementara itu, 15 tersangka lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polres Sampang. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, polisi telah mengidentifikasi sebanyak 27 tersangka yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
"Alhamdulillah, dari 27 tersangka yang sudah teridentifikasi, kami telah mengamankan 12 orang. Sementara 15 tersangka lainnya masih dalam pengejaran," ujar AKBP Hartono saat konferensi pers di Mapolres Sampang, Kamis, 9 Juni 2025.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, aksi para tersangka diduga terjadi sebanyak enam kali dalam rentang waktu Februari hingga Juni 2026.
Modus yang digunakan, korban diajak bertemu atau berkumpul, kemudian dibawa ke lokasi tertentu. Dalam salah satu peristiwa, korban diduga diberi minuman beralkohol dan diancam sebelum menjadi korban dugaan tindak pidana seksual yang dilakukan secara bergantian.
Peristiwa tersebut diduga berlangsung pada malam hingga dini hari, sekitar pukul 23.00 WIB sampai 03.00 WIB, di beberapa lokasi berbeda, yakni di Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong.
"Kasus yang paling banyak terjadi pada bulan Juni. Bahkan dalam satu malam diduga melibatkan 10 pelaku. Korban diketahui tinggal bersama neneknya dan kondisi tersebut diduga dimanfaatkan oleh para tersangka. Awalnya korban dan para pelaku saling mengenal dalam lingkungan pergaulan," jelas Kapolres.
Dari proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya enam stel pakaian milik korban, yang kini dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.
Kapolres Sampang juga menegaskan dan memberikan peringatan keras kepada 15 terduga pelaku yang hingga kini masih belum memenuhi panggilan penyidik maupun belum berhasil diamankan. Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan menghentikan proses pencarian dan akan terus melakukan pengejaran hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Kapolres, identitas para terduga pelaku telah dikantongi penyidik melalui hasil pemeriksaan saksi, korban, serta alat bukti lain yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan dan penyidikan. Oleh karena itu, kesempatan untuk bersikap kooperatif masih diberikan sebelum aparat mengambil langkah hukum yang lebih tegas.
"Kami mengingatkan kepada seluruh terduga pelaku yang saat ini masih berada di luar agar segera menyerahkan diri. Jangan mencoba melarikan diri, bersembunyi, atau menghindari proses hukum karena keberadaan dan identitas saudara sudah kami ketahui. Semakin lama menghindar, semakin memperberat proses penegakan hukum yang akan kami lakukan," tegas AKBP Hartono.
Kapolres menambahkan, apabila para terduga pelaku tetap tidak kooperatif, penyidik akan segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah status DPO diterbitkan, kepolisian akan memperluas upaya pencarian dengan melibatkan seluruh jajaran kepolisian, baik di wilayah Kabupaten Sampang maupun wilayah lain apabila diketahui para terduga pelaku telah berpindah tempat.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang berusaha menghindari pertanggungjawaban hukum. Setelah DPO diterbitkan, kami akan melakukan berbagai langkah kepolisian sesuai prosedur yang berlaku sampai para pelaku berhasil diamankan," ujarnya.
Iamenegaskan bahwa Polres Sampang berkomitmen menuntaskan perkara tersebut hingga seluruh pihak yang diduga terlibat berhasil diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap anak sebagai korban sekaligus upaya memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta ketentuan lain yang berkaitan dengan Sistem Peradilan Pidana Anak, sesuai peran masing-masing.
Kapolres juga mengingatkan para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama dalam pergaulan sehari-hari dan penggunaan media sosial.
"Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anaknya, terutama saat berada di luar rumah pada malam hari maupun dalam penggunaan media sosial. Peran keluarga sangat penting untuk mencegah anak menjadi korban tindak pidana," pungkasnya.
Saat ini perkara tersebut masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang. Penyidikan terus dikembangkan untuk menangkap seluruh tersangka yang masih buron.*
Editor : Sarbaini