Polemik Dana Simpanan, Pengurus KOWARDIK Terancam Dilaporkan

Reporter : Siti

Jatiminvestigasinews id, Probolinggo - Sejumlah anggota koperasi “KOWARDIK” Koperasi Pegawai Republik Indonesia Kraksaan Probolinggo mengaku mengalami kerugian akibat tidak dicairkannya dana simpanan oleh pihak pengurus koperasi. Permasalahan ini kini memasuki tahap serius setelah para anggota menunjuk kuasa hukum untuk memperjuangkan hak-haknya.

Kuasa hukum anggota menyampaikan bahwa kliennya telah mengajukan permohonan pencairan dana sesuai prosedur yang berlaku di koperasi. Namun hingga saat ini, permohonan tersebut tidak juga direalisasikan tanpa alasan yang jelas.

Baca juga: LEGAM Desak Pemkab Buka Data, Dugaan Cairnya Invoice Subcont Dipertanyakan

“Kami menilai telah terjadi kelalaian serius, bahkan berpotensi adanya perbuatan melawan hukum oleh pengurus koperasi. Hak klien kami sebagai anggota untuk menarik dana simpanannya justru diabaikan,” tegas kuasa hukum dalam keterangannya.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa tindakan pengurus yang menahan dana anggota tanpa dasar yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip pengelolaan koperasi yang transparan dan akuntabel. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang.

Baca juga: Sengketa Tanah Warisan di Satreyan Memanas, Ahli Waris Tempuh Langkah Hukum dan Ungkap Dugaan Kejanggalan Dokumen

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah hukum, mulai dari somasi hingga upaya hukum lanjutan baik secara perdata maupun pidana apabila tidak ada itikad baik dari pengurus koperasi “KOWARDIK”.

“Kami memberikan kesempatan kepada pengurus untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Namun jika tetap diabaikan, kami tidak segan menempuh jalur hukum demi kepastian dan perlindungan hak klien kami,” lanjutnya.

Baca juga: LSM JAKPRO: Mengubah Harga dan Mengganti Nota Supplier Merupakan Mark-Up dan Modus Monopoli Harga

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus koperasi “KOWARDIK” Koperasi Pegawai Republik Indonesia Kraksaan Probolinggo belum memberikan klarifikasi resmi terkait keterlambatan pencairan dana tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat koperasi seharusnya menjadi lembaga yang berlandaskan kepercayaan dan kesejahteraan anggota, bukan justru menimbulkan kerugian.

Editor : Siti

Polri
Berita Terpopuler
Berita Terbaru