Jatiminvestigasinews.id, Sampang — Kasus penyebaran konten bermuatan pornografi kembali mencuat di Kabupaten Sampang. Seorang pemuda berinisial MR, 18 tahun, warga Dusun Kebun, Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, diamankan aparat kepolisian setelah diduga merekam dan menyebarkan video asusila yang melibatkan dirinya dengan seorang perempuan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasat Reskrim IPTU Nur Fajri Alim. Dari hasil penyelidikan, tindakan pelaku terungkap setelah video tersebut beredar luas dan memicu perhatian publik.
Peristiwa itu sendiri mulai diketahui pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, saat rekaman video call bermuatan seksual antara seorang laki-laki dan perempuan viral di wilayah Kecamatan Tambelangan. Video tersebut diduga direkam menggunakan layar ponsel, lalu disebarluaskan hingga memicu keresahan.
“Setelah video tersebut beredar, anggota Satreskrim bersama Polsek Tambelangan langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku,” ujar IPTU Nur Fajri Alim dalam keterangan resminya.
Hasil penyelidikan mengarah pada MR, yang kemudian diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB. Tanpa perlawanan berarti, pelaku dibawa ke Mapolres Sampang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo warna gradasi biru yang diduga digunakan untuk merekam sekaligus menyebarkan video tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia nekat menyebarkan video tersebut karena dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap korban berinisial S, perempuan berusia 25 tahun, yang juga berasal dari Sampang.
Motif personal ini menjadi pintu masuk penyidik untuk mendalami lebih jauh relasi antara pelaku dan korban, termasuk kemungkinan adanya unsur kekerasan berbasis elektronik yang menjerat korban.
Kasus ini menjadi sorotan serius aparat penegak hukum, mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga merusak psikologis korban dan menciptakan keresahan sosial di masyarakat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara.
Polres Sampang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang berkaitan dengan pornografi dan kekerasan seksual berbasis digital. Aparat juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan teknologi serta tidak terlibat dalam penyebaran konten yang melanggar hukum.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa ruang digital bukanlah ruang tanpa batas. Setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum yang nyata, terlebih jika menyangkut privasi dan martabat seseorang.*
Editor : Sarbaini