Kuasa Hukum minta Penyidik Polres TTS untuk tindak tegas Laporan Pencemaran Nama Baik

Reporter : Bang Priyo

Jatiminvestigasinews.id//Timor Tengah Selatan - Kuasa Hukum MA PUTRA DAPATALU, SH mendampingi Kliennya sebagai Korban di Polres Soe unit Reskrim Atas Nama Nonny L. Krisyanto Liunome dalam Kasus Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dalam pasal 310 yang terjadi di kampung baru Kota Soe dengan nomor LP  : B / 25 / 1 / 2026 /  Polres TTS / Polda NTT tanggal 12 Januari 2026.pada hari Senin (13/4/2026)

Adapun Kronologi masalah yang Kuasa hukum berikan, Pada tanggal 27 Oktober 2025 sekiranya pukul 12 : 50 Wita Terlapor atas nama Poybe Sitanggang datang ke Mess Milik Korban yang dimana waktu itu kliennya menjabat sebagai Kepala Puskesmas  Taneotob di desa Taneotob, terlapor datang dengan handphone yang sudah direkam sehingga pada waktu Terlapor masuk ke dalam mess Korban posisi sudah terekam dan disaat itu terlapor datang untuk bicara mengenai pekerjaan dan dalam beberapa waktu pembicaraan mereka cukup baik dan setelah itu Terlapor pulang ke Rumah atau Mess milik Terlapor dan pada waktu itu terlapor merekam korban  tanpa pakai baju karena pada waktu itu situasi sedang panas, ungkap Putra

Putra menjelaskan kliennya tidak mengetahui kalau terlapor sedang merekam dan saat terlapor pulang korban langsung masuk kamar untuk tidur  namun beberapa waktu kemudian Korban mendengar kalau Terlapor sudah melaporkan korban ke Kantor dinas Kesehatan dan BKD,.

Terlapor melaporkan kalau korban melakukan tindakan asusila atau Pencabulan , Korban kaget ketika laporan itu ada di dinas Kesehatan dan BKD, setelah itu Korban di panggil dan diperiksa di Dinas Kesehatan dan BKD korban menjelaskan  kalau tidak ada istilah Pencabulan atau tindakan Asusila lainnya sebagaimana dalam laporan yang dibuat oleh Terlapor  di Dinas Kesehatan dan BKD,

Sekitar beberapa minggu kemudian video Korban beredar di teman teman Dinas bahkan sampai ke media online yang dimana telah menuduh dan mempermalukan Korban seolah kejadian itu benar dilakukan oleh Korban, sehingga korban langsung diproses secara kedinasan dan dimutasi dari Kepala Puskesmas turun ke Staff administrasi dan di mutasi lagi ke Puskesmas Boking hingga kini, ungkap Kuasa hukum Putra

Dari masalah tersebut Akhirnya Korban mengambil Langkah Hukum untuk melaporkan Terlapor sehingga korban bisa mendapatkan Pemulihan Nama baik karena  sudah dipermalukan di media sosial, korban merasakan Syok, Psikologi terganggu serta keluarga besar juga ikut merasakan kejadian yang menimpa diri korban lalu Korban dan keluarga mengambil langkah hukum agar korban mendapatkan Kepastian hukum terhadap dirinya, ungkap Putra

Putra juga menjelaskan kalau perbuatan Terlapor telah memenuhi Yang namanya Mens Rea dan Aktus Rea  yaitu Niat merekam tanpa ijin dan membagikan ke orang lain agar semua orang mengetahui video tersebut sehingga Kuasa Hukum Korban  meminta kepada  Penyidik Polres TTS untuk segera memproses laporan tersebut dan Penyidik telah memberikan penjelasan kepada Kuasa Hukum bahwa akan secepatnya dilakukan Gelar Perkara agar dapat menetapkan Tersangka dan Putra berharap kliennya bisa  mendapatkan Kepastian hukum dan Keadilan Hukum dari Polres TTS.

(Marsel Talan)

Editor : Bang Priyo

Polri
Berita Terpopuler
Berita Terbaru