‎Pasutri Spesialis Curanmor Dibekuk, Satreskrim Polres Sampang Ungkap 11 TKP ‎

jatiminvestigasinews.id
Petugas Satreskrim Polres Sampang menggiring tersangka curanmor keluar ruang Reskrim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut/Istimewa/Bn.

‎Jatiminvestigasinews.id, Sampang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan pasangan suami istri siri berinisial M (38) dan UH (50). Keduanya ditangkap pada Rabu dini hari di sebuah rumah kos kawasan Jalan Selong Permai, Kabupaten Sampang.

‎‎Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Supra X milik seorang warga yang terjadi pada Selasa di Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Sampang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif.

‎‎Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Fajri Alim, menjelaskan bahwa dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, petugas berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.

‎‎“Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.

‎‎Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci yang diduga digunakan untuk merusak kunci kendaraan serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna kuning yang digunakan pelaku saat beraksi.

‎‎Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diketahui telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kabupaten Sampang, di antaranya kawasan Pliyang, Jalur Lingkar Selatan (JLS), dan sekitar SPBU Bancelo’.

‎Dalam menjalankan aksinya, pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran kendaraan yang diparkir di tempat sepi atau tanpa pengawasan. Setelah menemukan target, pelaku langsung merusak kunci kendaraan menggunakan alat khusus, kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut.

‎‎Motif ekonomi menjadi alasan utama kedua pelaku melakukan aksi kejahatan tersebut. Hasil curian diduga dijual kepada pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan.

‎‎Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan penadah yang diduga terlibat dalam peredaran kendaraan hasil curian tersebut.

‎‎“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah. Ini penting agar jaringan curanmor bisa dibongkar secara menyeluruh,” tegas Iptu Fajri.

‎‎Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Sampang dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.*

Editor : Sarbaini

Polri
Berita Terpopuler
Berita Terbaru