Jatiminvestigasinews.id,//Timor Tengah Selatan - Seorang pengacara asal Timor Tengah Selatan (TTS) meminta Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mengusut tuntas dugaan kasus kekerasan terhadap dua wartawan DeteksiNTT.com yaitu Deviandi Selan dan Nino Ninmusu yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.pada hari Minggu.(15/3/2026)
Kasus yang diduga melibatkan oknum anggota kepolisian tersebut telah resmi dilaporkan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dengan nomor registrasi SPSP2/260313000046/III/2026/BAGYANDUAN.
Hal ini disampaikan oleh pengacara muda, Arman Tanono, SH, yang menyatakan keprihatinannya terhadap peristiwa tersebut.
Arman meminta Kapolda NTT segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum polisi yang diduga melakukan intimidasi dan tindakan fisik terhadap kedua wartawan tersebut.
“Saya meminta Kapolda NTT segera mencopot oknum polisi yang diduga mengintimidasi dan melakukan tindakan fisik terhadap dua wartawan yang sedang menjalankan tugas mereka beberapa waktu lalu,” ujar Arman pada Minggu (15/03/2026).
Sebagai advokat yang juga menilai wartawan sebagai mitra dalam menyampaikan informasi kepada publik, Arman berharap Kapolda NTT dapat segera mengumumkan secara terbuka bahwa oknum tersebut telah diamankan dan dinonaktifkan dari tugasnya selama proses pemeriksaan berlangsung.
Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan oknum aparat tersebut sangat disayangkan karena aparat penegak hukum seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat.
“Oknum penegak hukum yang seharusnya menunjukkan teladan justru diduga memperlihatkan perilaku yang tidak terpuji,” katanya.
Arman juga berharap Kapolda NTT memerintahkan pemeriksaan secara maraton terhadap oknum yang dilaporkan tersebut serta memprosesnya melalui sidang kode etik kepolisian.
"Saya harap pak Kapolda segera memerintahkan untuk pemeriksaan maraton terhadap oknum tersebut dan sidangkan lewat sidang kode etik serta berikan sanksi yang berat memberhentikan oknum tersebut dari kepolisian karna sangat mencoreng nama baik institusi kepolisian". Harapnya
Ia menegaskan, jika terbukti bersalah, oknum tersebut harus diberikan sanksi tegas hingga pemberhentian dari institusi kepolisian karena dinilai mencoreng nama baik lembaga.
(Marsel)
Editor : Bang Priyo