Jatiminvestigasinews.id, Sampang – Polemik terkait pengelolaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Kotah, Kabupaten Sampang, mencuat setelah pemilik awal dapur, H. Bahrul Ulum, melayangkan laporan hukum atas dugaan penipuan yang diduga melibatkan seorang mantan anggota DPRD Sampang berinisial FA bersama rekannya berinisial IS.
Melalui kuasa hukumnya, Moch. Taufik yang akrab disapa Bung Taufik, menyampaikan bahwa persoalan tersebut bermula dari komunikasi antara kliennya dengan FA terkait peluang menjadi mitra dapur dalam program MBG yang dijalankan oleh Yayasan Kolaborasi Ekosistem Masyarakat Indonesia (KEMAS).
Menurutnya, pertemuan tersebut terjadi ketika keduanya sempat bertemu di Rumah Tahanan (Rutan) Sampang. Dari diskusi itu, kliennya kemudian tertarik untuk mengikuti program tersebut dan mendaftar sebagai mitra dapur MBG.
“Setelah berdiskusi mengenai peluang program MBG, klien kami bersama istrinya kemudian mendaftar sebagai mitra. Prosesnya berjalan dan akhirnya mereka dinyatakan lolos sebagai pengelola dapur MBG di Desa Kotah,” ujar Taufik, Senin (9/3/2026).
Dapur tersebut kemudian mulai difungsikan dan secara resmi diluncurkan pada 9 September 2025 sebagai salah satu titik operasional program MBG di wilayah tersebut.
Namun, tidak lama setelah dapur mulai beroperasi, muncul persoalan baru yang berkaitan dengan status penyewaan lokasi dapur. Pada 20 September 2025, kliennya diminta melakukan komunikasi lebih lanjut mengenai penyewaan tempat yang digunakan sebagai dapur MBG tersebut.
Dalam pertemuan itu, kata Taufik, disepakati perjanjian sewa lokasi dengan nilai Rp50 juta untuk jangka waktu satu tahun. Pembayaran dilakukan secara bertahap, yakni Rp10 juta sebagai pembayaran awal dan sisanya Rp40 juta dilunasi melalui transfer pada 21 September 2025.
“Seluruh pembayaran sudah dilakukan oleh klien kami dan bukti transfernya juga ada. Total yang dibayarkan mencapai Rp50 juta untuk masa sewa satu tahun,” jelasnya.
Meski demikian, situasi mulai berubah beberapa bulan kemudian. Pihak kliennya tiba-tiba menerima informasi bahwa lokasi dapur tersebut telah disewakan kepada pihak lain yang berinisial IS.
Menurut kuasa hukum, munculnya dokumen penyewaan kepada pihak lain tersebut menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, dalam dokumen yang diperoleh disebutkan bahwa perjanjian sewa dengan IS berlaku sejak 1 Maret 2025 hingga 1 Maret 2026.
Hal itu dinilai janggal karena pada September 2025 kliennya masih melakukan perjanjian sewa baru untuk lokasi yang sama.
“Jika benar ada perjanjian sewa sejak Maret 2025, seharusnya tidak mungkin ada perjanjian sewa baru dengan klien kami pada September 2025. Inilah yang kami nilai sebagai dugaan penyewaan ganda yang berpotensi mengarah pada unsur penipuan,” terang Taufik.
Akibat persoalan tersebut, dapur MBG yang sebelumnya dikelola oleh pihak H. Bahrul Ulum kini tidak lagi dapat diakses oleh kliennya. Sementara berbagai fasilitas dapur, termasuk peralatan serta hasil renovasi yang telah dilakukan sebelumnya, masih berada di lokasi tersebut.
Kerugian materi yang dialami kliennya diperkirakan mencapai Rp50 juta dari biaya sewa yang telah dibayarkan. Selain itu, terdapat kerugian immateril karena kliennya tidak lagi dapat menjalankan aktivitas operasional dapur MBG yang sebelumnya dikelola.
“Kerugian materi sekitar Rp50 juta. Namun yang lebih besar adalah kerugian immateril karena klien kami kehilangan kesempatan untuk mengelola dapur MBG tersebut,” ungkapnya.
Sebelum menempuh jalur hukum, persoalan ini sempat difasilitasi mediasi oleh Polres Sampang. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena tidak ditemukan kesepakatan antara para pihak.
Karena tidak adanya titik temu, akhirnya kasus tersebut dilaporkan secara resmi agar dapat diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Selain dugaan penyewaan ganda, kuasa hukum juga menyoroti adanya indikasi perubahan alur transfer dana operasional program MBG yang seharusnya diterima langsung oleh mitra pengelola dapur.
“Biasanya dana operasional dari yayasan ditransfer langsung ke rekening mitra. Namun dalam kasus ini justru dialihkan ke pihak lain. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan yang perlu dijelaskan lebih lanjut,” katanya.
Pihaknya berharap proses hukum yang berjalan nantinya dapat mengungkap secara jelas duduk perkara yang sebenarnya sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil.*
Editor : Sarbaini