Jatiminvestigasinews.id, Soe - Oknum anggota Polri yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Ki’e dengan inisial DM dilaporkan ke Seksi Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polres Timor Tengah Selatan (TTS) pada Sabtu (7/3/2026). Laporan diajukan oleh Kepala Desa Boti, Balsasar O.I. Benu, beserta warga bernama AB, melalui kuasa hukumnya Arman Tanono, S.H., atas dugaan pengancaman, penolakan laporan, dan kriminalisasi masyarakat.
Saat ditemui awak media, kuasa hukum Arman Tanono S.H. menyampaikan bahwa dirinya mendampingi kedua klien untuk mengajukan laporan terkait perbuatan oknum DM. "Kami laporkan dugaan pengancaman terhadap Kepala Desa Boti, penolakan laporan secara berulang, serta upaya kriminalisasi terhadap warga," ujarnya.
Perkara bermula pada 20 Februari 2026, saat AB menangkap hewan ternak yang masuk merusak tanamannya. Pada 25 Februari, pemilik hewan mengakuinya secara langsung. Namun, pada 26 Februari, seseorang dengan inisial PS melaporkan dugaan penangkapan dan penganiayaan hewan tersebut ke Polsek Ki’e.
Pada 28 Februari, oknum DM melakukan olah TKP, namun diduga tidak memperhatikan bukti kerusakan tanaman yang dialami AB. Saat AB mengajukan laporan tentang pengrusakan tanaman, laporannya ditolak dengan alasan yang tidak jelas. Penolakan berlanjut pada 2 Maret 2026, di mana oknum DM menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres TTS untuk tidak menerima laporan terkait kasus serupa, bahkan menyebabkan adu mulut dengan petugas Babinkamtibmas dari Desa Boti dan Kot'Olin.
Selain penolakan laporan, Kepala Desa Boti juga mendapatkan ancaman melalui grup WhatsApp, di mana oknum DM merupakan anggota salah satunya. Ancaman tersebut mencakup ancaman pembunuhan dan pemutusan anggota badan. Kondisi tersebut membuat keluarga kedua klien merasa tidak aman dan terganggu.
"Menurut UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, tugas Polri adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Namun perbuatan oknum ini justru bertentangan, diduga melanggar kode etik kepolisian serta UU No. 1 Tahun 2023 terkait pengancaman, pembunuhan, penolakan laporan, dan konspirasi," jelas Arman.
Kuasa hukum meminta pihak Paminal Propam Polres TTS dan Kapolres TTS untuk menangani laporan dengan serius dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang bersangkutan agar nama baik institusi kepolisian tidak tercoreng.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Timor Tengah Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan.
(Marsel Talan)
Editor : Siti