Judi Sabung Ayam di Sedati Sidoarjo, Masyarakat Menanti Ketegasan Polresta Sidoarjo 

Reporter : Siti

Jatiminvestigasinews.id, Sidoarjo - Keberanian dan integritas aparat penegak hukum di wilayah Sidoarjo dianggap gagal dalam penegakan hukum dan keadilan.

Bebas dan maraknya aktivitas judi sabung ayam berlangsung terang-terangan setiap pekan di dekat warung makan tempo dulu, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo cermin kegagalan dan lumpuhnya hukum di Polresta Sidoarjo.

Baca juga: Istimewa? Judi Sabung Ayam di Desa Campor dan Desa Kasengan Kabupaten Sumenep Terkesan di Legalkan Oleh APH

Informasi yang dihimpun tim media dari berbagai sumber setiap pekan kerumunan para pelaku perjudian berkumpul di sebuah arena semi permanen yang dikenal warga sebagai “kalangan.” Di sinilah sabung ayam digelar secara terang-terangan dan seolah hukum tak pernah singgah di tempat itu, meski arena sabung ayam tersebut sempat dibubarkan dan dibakar aparat setempat namun tetap beroperasi kembali seolah olah kebal hukum.

Satu hal tetap menjadi pertanyaan publik, mengapa tidak satu pun pelaku dijadikan tersangka.

Salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan ramainya aktivitas sabung ayam yang  meresahkan sekaligus merusak moral dan mental bagi masyarakat, bahkan terkesan tak tersentuh hukum, banyak yang menduga, kekebalan ini bukan tanpa sebab.

“Kalau tidak ada yang melindungi, mustahil perjudian bisa jalan terus tiap minggu begini,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca juga: Klarifikasi Polres Nganjuk Terkait Pemberitaan Dugaan Sabung Ayam di Sukomoro

Padahal sudah jelas kegiatan ini melanggar Pasal 303 ayat (1) subsider Pasal 303 bis ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara, namun aparat kepolisian tampaknya enggan mengambil tindakan untuk membubarkan kegiatan tersebut.

Sebagai bagian dari kontrol sosial dan tanggung jawab pers, tim media akan  berkoordinasi dengan pihak terkait. 

Saat tim media mencoba konfirmasi ke Kanit Reskrim Polsek Sedati Ipda Zainal Arifin melalui pesan singkat WhatsApp sangat disayangkan tidak direspon, Sabtu (22/11/25).

Baca juga: Polres Nganjuk Gerebek Lokasi Diduga Perjudian Sabung Ayam di Jatikalen

Masyarakat sudah menyuarakan keresahan dan media turut menyoroti, menanti keberanian dan ketegasan dari Polresta Sidoarjo apakah hukum bisa benar-benar ditegakkan, atau justru tunduk pada uang dan kekuasaan.

Setelah berita ini ditayangkan, redaksi secara resmi akan berkoordinasi dengan dinas terkait  khususnya Kapolresta Sidoarjo dan Kapolda Jatim.

Editor : Siti

Polri
Berita Terpopuler
Berita Terbaru