Polisi Amankan Tiga Kapal Bolga yang Melanggar Batas Wilayah Tangkap Ikan di Probolinggo

jatiminvestigasinews.id

­Jatiminvestigasinews.id, Probolinggo- Satpolairud Polres Probolinggo Polda Jatim menindak tegas Tiga kapal Bolga yang melanggar batas wilayah tangkap ikan di perairan Probolinggo.

Alhasil Tiga nahkoda dari kapal-kapal tersebut diamankan di kantor Satpolairud untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: LEGAM Desak Pemkab Buka Data, Dugaan Cairnya Invoice Subcont Dipertanyakan

Adapun Tiga kapal bolga yang diamankan yakni KMN Boldoser dinahkodai BR (43), warga Dringu Kabupaten Probolinggo; KMN Mandala dinahkodai A (40) warga Kademangan Kota Probolinggo; dan KMN Sumber Taman 1 dinahkodai F (36) warga Sumberasih Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Polairud AKP I Wayan Mulyana membenarkan pihaknya mengamankan Tiga kapal bolga tersebut dikarenakan melanggar batas wilayah tangkap ikan.

"Kami mengamankan tiga kapal bolga tersebut saat melaksanakan patroli di perairan Probolinggo," kata AKP I Wayan Mulyana, Minggu (18/5).

Baca juga: Sengketa Tanah Warisan di Satreyan Memanas, Ahli Waris Tempuh Langkah Hukum dan Ungkap Dugaan Kejanggalan Dokumen

Ia mengatakan, Kapal bolga yang melanggar batas wilayah tangkap ikan ini kerap kali di keluhkan oleh nelayan kecil sebab mempengaruhi hasil tangkap ikan.

Lebih lanjut AKP Wayan menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli agar tidak terjadi pelanggaran batas wilayah tangkap ikan.

Baca juga: LSM JAKPRO: Mengubah Harga dan Mengganti Nota Supplier Merupakan Mark-Up dan Modus Monopoli Harga

"Patroli rutin ini akan terus dilakukan agar terwujud kondusifitas wilayah perairan tangkap diwilayah hukum Polres Probolinggo. Untuk memaksimalkan pengawasan, kami juga menggandeng kelompok nelayan dan warga pesisir," ucap AKP Wayan.

(Ferry)

Editor : Siti

Polri
Berita Terpopuler
Berita Terbaru