Jatiminvestigasinews.id, Mojokerto - Aliansi Madura Indonesia (AMI) melakukan demonstrasi di CV. Anugerah Baja Inti, terkait dengan dugaan pencemaran lingkungan dan penggelapan pajak. Aksi ini dihadiri oleh rekan-rekan pengurus, anggota, dan simpatisan AMI, serta Ketua Umum Baihaqi Akbar, Rabu, (19/2/2025).
Menurut informasi yang diperoleh, CV. Anugerah Baja Inti ini diduga telah melakukan pencemaran lingkungan yang serius, sehingga berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Selain itu, perusahaan ini juga diduga menggelapkan pajak dan melakukan pemberhentian karyawan secara sepihak.
Baihaqi menjelaskan, PT Glori Anugerah Baja Mulia dan CV Anugerah Baja Inti ini adalah milik orang yg sama, yang dimana PT Glori Anugerah Baja Mulia di Sidoarjo tutup setelah lahannya di jual, dan membuka pabrik baja baru di desa temuireng yakni CV Anugrah.
Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, menyatakan bahwa aksi ini bertujuan untuk menuntut pertanggung jawaban CV. Anugerah Baja Inti atas tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat dan negara. AMI juga menuntut agar perusahaan ini segera mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki dampak-dampak yang telah terjadi.
"Kami dapat aduan dari eks karyawan yang sudah bekerja 18 tahun dengan jabatan terakhir kepala produksi, tidak ada alasan pemecatan, tiba tiba di berhentikan dan tanpa diberi pesangon. Pengakuan dia juga tidak dilindungi BPJS Ketenagakerjaan selama dia bekerja," jelas Baihaqi.
"Kami disini datang untuk melakukan pencegahan, agar tidak terjadi hal sedemikian rupa ini terjadi kembali," lanjut Baihaqi.
AMI melanjutkan aksinya di depan kantor Bupati Mojokerto di jln.A Yani, mereka meminta Pemkab Mojokerto menutup operasional CV Anugerah Baja Inti, yang disinyalir mencemari lingkungan, karna diduga perusahaan ini tidak mempunyai penampungan limbah ataupun pengelolaan limbah.
Baca juga: Operasi Kendaraan Wajib Uji Kir di Kota Mojokerto Melibatkan Tim Personil Gabungan
"Tuntutan kami meminta kepada Pemkab Mojokerto, agar perusahaan tersebut ditutup dan meminta DLH untuk melakukan fungsi pengawasannya, Karna ini sudah melakukan pencemaran lingkungan," tegas Baihaqi.
Sementara itu, perwakilan AMI diizinkan masuk untuk menyampaikan aspirasi. Baihaqi juga memaparkan data terkait dugaan pengemplangan pajak, "Rata-rata pengambilan bahan baku 1000-2000 ton, dan kalo dirupiahkan itu sekitar 8 sampai 16 miliar perbulan," pungkasnya.
Dalam pertemuan ini, Nugraha Budi Sulistya mengarahkan agar pemecatan secara sepihak yang dialami S ini, dilaporkan ke Disnaker Jatim. Sebab S sebelumya bekerja berlokasi di Sidoarjo dan Mojokerto.
"Terkait limbah, ini menjadi catatan kami. Namun, ketentuan PP nomor 5 tahun 2021 tentang perizinan Berbasis Risiko, ini tidak semerta Merta tangung jawab Pemkab Mojokerto, tapi langsung ke OSS,"ucap Nugraha.
"Kalo ada temuan pelanggaran tentu ada konteksnya sendiri, baik terkait perizinan maupun dugaan pencemaran lingkungan," tandasnya.
Aksi AMI ini mendapat dukungan dari masyarakat sekitar, yang juga merasa terdampak oleh tindakan-tindakan CV. Anugerah Baja Inti. Masyarakat berharap bahwa aksi ini dapat memaksa perusahaan untuk bertanggung jawab atas tindakan-tindakannya.
(Umar Faruq)
Editor : Siti