Warga Dukuh Pakis Edarkan Barang Haram Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

jatiminvestigasinews.id

Jatiminvestigasinews id, Surabaya - Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku diketahui berinisial M (38) tahun, alamat Dukuh Pakis Gang III RT 06 RW 03 Kec. Dukuh Pakis Surabaya, dan Kost di Jl. Deres Pedalaman Sidoarjo, ditangkap pada hari Senin, tanggal 7 Oktober 2024, kurang lebih pukul 19.30 WIB

Baca juga: Kedapatan Barang Haram, Seorang Juru Parkir Diamankan Polisi

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, S.l.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah, membenarkan penangkapan tersebut terhadap tersangka M tersebut.

"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Team Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menemukan barang bukti 2 kantong plastik berisikan kristal warna putih berupa Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing netto13,503, + 8,547) gram, 1 buah Timbangan Elektrik “Pocket Scale”, Beberapa bendel Klip Plastik, Uang sebesar Rp 300.000,- 2 buah sendok plastik, 1 buah Skrop sedotan Plastik, 1 buah Dompet panjang warna hitam, 1 buah tas warna hitam “Genuine Accessories”, 1 buah HP OPPO,"ujarnya.

Berdasarkan keterangan dari tersangka mendapatkan barang tersebut dari Saudara T (dpo) Pada hari Jum’at, tanggal 20 September 2024, kurang lebih pukul 19.00 WIB, yang berada di daerah Legundi Gresik, yang awalnya sebanyak 30 gram, dalam bentuk 2 paket yang masing-masing @seberat 15 gram dengan cara membeli seharga @Rp 600.000, pergramnya, jadi total keseluruhan Rp 18.000.000,

Baca juga: Warga Sampang Kedapatan Barang Haram Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

"Selain itu, barang tersebut sudah sebagian dijual oleh tersangka yaitu 1 paket dengan berat 3 gram dijual Tersangka kepada Saudara I dengan harga Rp 2.400.000, 1 paket dengan berat 3 gram dititipkan Tersangka kepada Saudara IR, untuk dijual,"lanjutnya.

Jadi untuk sisa barang bukti lainnya sudah disita dari tersangka Pada hari Senin, tanggal 7 Oktober 2024, kurang lebih pukul 19.30 WIB, di kamar Kost Jl. Bulak Banteng Lor Kec. Kenjeran Surabaya berupa 2 kantong plastik berisikan kristal warna putih berupa Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing netto (+ 13,503, + 8,547) gram,"tuturnya.

Tersangka sudah 4 (empat) kali mendapatkan Narkotika jenis sabu dari saudara T (dpo).

Baca juga: Warga Krembangan Selatan Kedapatan Barang Haram Berhasil di Bekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,"pungkasnya

(Siti MH) 

Editor : Siti

Polri
Berita Terpopuler
Berita Terbaru