Jatiminvestigasinews.id II Sidoarjo - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membongkar sindikat pencurian kabel bawah tanah milik PT Telkom di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Kabupatèn Sidoarjo.
Tiga pelaku berhasil diringkus, yakni berinisial ZB (53), HP (41) dan AM (52), ketiga pelaku diringkus Polisi ketika mengobok-obok kabel bawah tanah milik PT Telkom. Berbekal surat tugas palsu para pelaku berhasil melancarkan aksinya.
Baca juga: Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Polisi Amankan Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi Siap Edar
Hal itu diungkapkan oleh Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Hafid Dian Maulidi saat dikonfirmasi pada Minggu (25/8/2024). AKP Hafid mengatakan, ketiga pelaku ini berhasil diamankan anggotanya di Kecamatan Krembung.
Menurut Polisi berpangkat tiga balok emas itu, aksi pencurian kabel milik PT Telkom tersebut terjadi pada Selasa (14/5/2024) di Desa Keper, Kecamatan Krembung.
"Masih kata AKP Hafid, ketiga tersangka berinisal ZB,HP dan AM sudah dilakukan penahanan, ironisnya, mereka nekat mencuri kabel bawah tanah milik PT Telkom itu dengan berbekal surat tugas palsu.
"Seolah-olah mereka mendapatkan surat tugas dari Telkom. Yang ternyata surat tugas mereka bawah adalah palsu. Selanjutnya, kita melakukan penangkapan dan penyelidikan lebih lanjut,"ungkapnya.
Baca juga: Polres Bondowoso Ringkus Pelaku Pengedar Barang Haram
Ketika dilakukan penangkapan, para tersangka masih melancarkan aksinya dengan menggali tanah jalan desa, lalu menggasak kabel kemudian dipotong kecil-kecil dan dimuat di mobil pickup.
Kasus pencurian kabel Telkom tersebut sudah memasuki babak baru, berkas perkara tahap satu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo sejak Jumat (19/7/2024).
"Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada Jumat (26/7/2024),"urainya.
Baca juga: Polres Ponorogo Berhasil Amankan Tersangka Pencuri yang Pukul Korban Pakai Kunci Inggris
Sehingga dilanjutkan pelimpahan tahap dua pada Rabu (14/8/2024), pelimpahan berkas perkara,barang bukti dan tersangka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka dipersangkakan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Tersangka akan dipenjara dengan ancaman 7 tahun penjara,"tandasnya.(Widodo)
Editor : Bang Priyo