Jatiminvestigasinews.id II Sidoarjo - Demontrasi Kawal Putusan MK Indonesia Darurat Demokrasi dilakukan PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sidoarjo di depan gedung DPRD Sidoarjo, Kamis (22/8/2024).
Mahasiswa dengan jas almamater kebanggaan warna merah melakukan longmarch dari Kampus Umsida Jalan Mojopahit menuju Gedung DPRD Sidoarjo sembari membentangkan spanduk yang berbagai tulisan tuntutan.
Baca juga: Polisi Masih Melakukan Penyelidikan Sembari sambil Menunggu Hasil Labfor Terkait Ledakan di Krembung
"Kami datang menyuarakan aspirasi, tuntutan kepada anggota dewan yang dipilih oleh rakyat jangan khianati rakyat dan langgar konstitusi,"sebut saja ketua umum PC IMM Sidoarjo Thoriqul Aslam.
Dirinya menyebut pembangkangan dan melanggar konstitusi itu ditunjukkan oleh anggota DPR RI yang tidak bersedia menjalankan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII2024.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa juga menyuarakan tuntutannya kepada anggota DPR RI dan DPRD Kab Sidoarjo.
Baca juga: Kapolsek Tenggilis Melakukan Kegiatan Nusantara Cooling Sistem di Kutisari Utara
1. Kawal Putusan MK PC IMM Kabupaten Sidoarjo, mendesak DPR RI untuk menghormati dan mengimplementasikan putusan MK secara murni dan konsekuen. Penafsiran yang dilakukan Balèg DPR, terutama yang membedakan mekanisme pencalonan antara partai peraih kursi dan partai non peraih kursi di DPRD, dianggap dapat mengaburkan esensi dari putusan MK. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sidoarjo menuntut agar DPR tidak melakukan penfasiran yang bertentangan dengan semangat perluasan partisipasi politik yang diusung oleh MK.
2. Konsistensi dalam menegakkan Hukum PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Sidoarjo menekankan pentingnya konsistensi dalam menegakkan hukum, terutama dalam merujuk kepada putusan MK yang bersifat final dan mengikat Dualisme aturan, seperti yang terjadi dalam pembahasan syarat usia calon kepala daerah antara putusan MA dan MK, harus dihindari untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah terjadinya kebingungan dikalangan masyarakat.
3. Jaga Integritas Demokrasi dengan peluang yang Setara IMM Sidoarjo. Menegaskan bahwa Integritas Demokrasi harus dijaga dengan memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk mencalonkan diri dalan Pilkada, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Upaya-upaya untuk membatasi partisipasi politik Melalui penafsiran aturan yang bersifat diskriminatif harus dihindari, karena dapat merusak prinsip dasar demokrasi.
Baca juga: Mahasiswa Pacitan Gelar Deklarasi Tolak Politisasi Kampus Jelang Pemilu 2024
"Kami dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sidoarjo, mendesak DPRD Kabupaten Sidoarjo untuk mengawal tuntutan kami hingga DPR RI,"pungkasnya.
(Widodo)
Editor : Bang Priyo