Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, Berhasil Amankan 6 Tersangka Judi Online

jatiminvestigasinews.id

Jatiminvestigasinews.id, Surbaya - Unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil amakan enam pelaku kasus judi online yang juga menggunakan aplikasi Royal Chip dengan cara di jual belikan oleh para pelaku.

Enam pelaku yang berhasil diamankan Antaranya berinisial RA (35) tahun AHN (37) tahun AH (25) tahun ASE (28) tahun AW (42) tahun dan DAK (42) tahun yang semuanya diamankan di daerah Waru Sidoarjo Jawa Timur.Senin (15/7/2024).

Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, mengatakan dari enam pelaku penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 27 unit CPU, 35 unit Monitor, 4 Perlengkapan Wifi, Laptop, 27 unit keyboard, CCTV, 2 unit Hp dan 4 buah kartu ATM.

"Judi online ini telah berlangsung sejak bulan Januari 2022, Pelaku RA merekrut 5 orang karyawan sebagai operator komputer, selanjutnya Pelaku AH menjual aplikasi ke E-commerce,"kata AKBP Hendro Sukmono.

[caption id="attachment_15098" align="alignnone" width="1920"] Lanjut, belasan ribuan akun perharinya oleh pelaku di jual secara online shop dengan 20 ID yang sudah di siapkan oleh pelaku.[/caption]

“Dengan menjual akun tersebut, Mereka mendapat keuntungan perbulan Rp.900.000,- (Sembilan Ratus Juta Rupiah) sampai 1 milyar.”ungkapnya.

Kasat Reskrim AKBP Hendro Sukmono menambahkan, bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas aktivitas perjudian online yang semakin marak di Surabaya.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku judi online untuk menjaga keamanan dan ketertiban di kota Surabaya ini,”pungkas perwira dengan dua melati di pundaknya itu.

Kini para pelaku judi online dapat di kenakan Pasal 303 KUHP dan UU ITE pasal 27 (ayat 2).dengan ancaman paling lama 10 tahun,"pungkasnya.

(Siti MH) 

Editor : Siti

Polri
Berita Terpopuler
Berita Terbaru