Jatiminvestigasinews.id, Bangkalan - Sat Reskrim Polres Bangkalan telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan dan mengakibatkan meninggalnya orang lain. Saat kejadian pada hari Minggu, tanggal 02 Juni 2024, sekira Pukul 01.00 Wib di jalan raya akses jembatan Suramadu sisi Madura di desa Morkepek Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan,
Korban atas nama Sueb Bin Abdul Hadi, jenis kelamin (34) alamat Bolodewo 21 Rt/Rw/ 001/003 Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, kota Surabaya.
Sedangkan ke empat pelaku bernama berinisial F (21) tahun alamat Kecamatan Genteng, kota Surabaya. E, (22) tahun alamat Kecamatan Bubutan, kota Surabaya, D, (21) tahun alamat Kecamatan Semampir, kota Surabaya, danA (36) tahun alamat Kecamatan Semampir kota Surabaya.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, saat itu atas nama inisial F telah kehilangan 1 (satu) unit honda scoppy warna abu abu No.Pol L-3379-IK di curio rang selanjutnya bersama teman temanya mengendarai sepeda motor berusaha mengejar pelaku dan sepeda motornya mengarah ke jalan raya akses jembatan Suramadu.
"Saat itu pelaku F bersama temanya an. E, an. D dan an. A berhasil mengejar pelaku selanjutnya memepet sepeda motor pelaku sehingga sama sama terjatuh di jalan raya tersebut, selanjutnya F bersama temanya an. E, an. D dan an. A melakukan pengeroyokan dan penganiayaan sehingga korban meninggal dunia di TKP,"kata AKBP Febri.
Lanjut, kemudian anggota Sat Reskrim Polres Bangkalan mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap F, an. E, an. D dan an. A, selanjutnya dilakukan interogasi dan atas nama tersebut mengakui semua perbuatanya, selanjutnya pelaku beserta barang buktinya di bawa ke Sat Reskrim Polres Bangkalan guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan Polisi dari tersangka 1 (satu ) unit sepeda motor honda beat warna hitam merah No.Pol L-3942-BAA.1 (satu) potong kaos lengan panjang warna hitam 1 (satu) potong celana pendek warna hijau.1 (satu) pasang sandal jepit,"ungkapnya.
AKBP Febri menambahkan, dari tersangka berinisial A - 1 (satu) potong jaket motif doreng merk Adidas 1 (satu) potong celana panjang warna hitam, dan tersangka D - 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam 1 (satu) potong celana panjang jeans warna hijau. 1 (satu) pasang sandal jepit
Dari atas nama A 1 (satu ) unit sepeda motor honda Vario warna hitam No.Pol L-5767-CAN.1 (satu) potong jaket lengan panjang warna hitam.1 (satu) potong celana pendek warna hitam.1 (satu) pasang sandal jepit
Dari tempat kejadian 1 (satu ) unit sepeda motor honda scoppy warna abu abu No.Pol L-3379-IK.1 (satu) unit sepeda motor honda scoppy warna abu - abu No.Pol L-5585-CAF. Beberapa pecahan dari sepeda motor.
Dari RSUD Bangkalan 1 (satu ) potong switer warna hitam.1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru.1 ( satu ) pasang kaos tangan warna hitam.
"Atas perbuatannya, ke empat pelaku dalam hal ini, mengingat si korban kehilangan nyawa akibat pengeroyokan tersebut, dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP diatur bahwa. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,"pungkasnya.
(Siti MH)
Editor : Siti