Ngk Bahaya Ta!!!. Jatanras Polda Jatim Diduga Tangkap Lepas Dua Tersangka Judol dengan Mahar Rp 40 Juta Rupiah Jadi Aten

Reporter : Siti

Jatiminvestigasinews.id, Surabaya - Penegakan hukum terhadap praktik judi online (Judol) kembali menjadi sorotan publik. Namun yang membuat menggelitik Ditreskrimum Subdit III unit 5 Jatanras Mapolda Jatim, menyusul adanya dugaan praktik tangkap lepas yang telah dibumbui pelepasan aroma yang adanya dugaan uang mahar senilai 40 juta rupiah.

Informasi yang diterima oleh awak media, telah adanya dugaan penangkapan pelaku judi online keduanya berinisial (MC) dan (HR) pada hari Kamis 20 Agustus 2026 pukul 16.30 Wib ditangkap di Pare tempat kerjanya kandang kambing.

Baca juga: Polda Jatim Kirim Personel BKO untuk Amankan MotoGP Mandalika 2026

“Iya benar mereka ditangkap oleh Ditreskrimum Subdit III unit 5 Jatanras Polda Jatim di tempat kerjanya kandan kambing," ungkap narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Sumber secara spesifik menyebutkan adanya dugaan mahar atau tembusan terhadap tersangka (MC) senilai Rp 20 Juta rupiah (HR) dengan nominal 20 juta total 40 juta sebagai syarat pembebasan.

"Sekarang terduga kedua tersangka sudah keluar atau bebas menghirup udara segar pada hari Rabu pada tanggal 21 Agustus 2026, pukul 21. 00 Wib,"jelas narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Atas dugaan Pelepasan Bersyarat tersebut yang dilakukan oleh oknum penyidik yang menangani inisial (RN) dari Subdit III Unit 5 Polda Jatim yang dianggap menyalahi kode etik maupun aturan hukum yang berlaku serta pembangkangan terhadap institusi Polri melalui statemen Kapolri untuk memberantas (Judol).

Seharusnya ada tindakan tegas dari Bidpropam wilayah setempat yakni Mapolda Jatim seperti Pancasila sila kelima, bentuk rasa keadilan sosial bagi masyarakat dan menghilangkan keresahan serta ketidak percayaan publik terhadap institusi Polri.

Selaku awak media merupakan kegiatan control sosial dan juga salah satu pilar demokrasi negara yang bertugas mengungkap fakta suatu kejadian sehingga untuk menyajikan pemberitaan yang berimbang dengan melakukan konfirmasi kepada APH Wilayah setempat.

Baca juga: Polda Jatim Pantau Stok dan Harga Beras di Tiga Pasar, Pasokan Terpantau Aman

Kepala Subdirektorat III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, A.Md., S.H., saat dikonfirmasi melalui Chat WhatsApp terkait tangkap lepas Judol mengatakan.

"Terima kasih infonya, koordinasi pak Harsono ya,"tuturnya, Sabtu (10/10/2026).

Namun, ketika awak media berupaya melakukan konfirmasi melalui Chat WA WhatsApp lebih lanjut kepada Kanit Jatanras yang dimaksud, yakni Harsono, yang bersangkutan memilih bungkam seribu bahasa dan tidak memberikan respons apa pun hingga berita ini diturunkan.

Bungkamnya pejabat terkait kian memperkuat dugaan adanya main mata dalam penanganan kasus perjudian online di lingkungan Jatanras Polda Jatim.

Baca juga: Ditpolairud Polda Jatim Kerahkan 4 Kapal Sisir Perairan Sumenep dan Masalembu Cari Korban KM Virgo Transport 8

Sampai berita ini dinaikan pihak redaksi masih membuka ruang klarifikasi terkait nama nama yang tercantum di narasi pemberitaan.

Untuk diketahui, menurut UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara berhak mendapatkan informasi publik, Serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat di pertanggung jawabkan.

Selain itu, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Nasional menyatakan bahwa pers memiliki hak untuk memperoleh dan menyebar luaskan informasi.

Sehingga berita ini diterbitkan untuk klarifikasi dari oknum penyidik Ditreskrimum subdit III unit 5 Jatanras Polda Jatim sampai saat ini masih dinantikan oleh awak media, agar publik mendapatkan informasi yang jelas dan berimbang.

Editor : Siti

Polri
Berita Terpopuler
Berita Terbaru